Menteri Ara Bakal Ganti Semua Rumah Kumuh Beratap Asbes, Ini Syaratnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan material asbes seharusnya tidak digunakan sebagai atap rumah. Penggunaan asbes dinilai berisiko terhadap kesehatan dan dapat memicu penyakit serius, termasuk kanker paru-paru.
Pemerintah akan merenovasi rumah warga yang masih menggunakan atap asbes melalui program bantuan perumahan. Namun, bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, antara lain memiliki penghasilan di bawah Rp5,7 juta per bulan atau masuk dalam kelompok desil 1-4.
"Misalkan dulu (syarat bedah rumah) satu, lantainya rusak. Dua, temboknya. Tiga, atapnya. (Sekarang) salah satu saja (bagian rumah yang rusak) sudah bisa diperbaiki. Supaya kita permudah aturannya. Jangan dipersulit. Itu tolong sosialisasikan. Terutama asbes. Karena Jakarta itu pemakai asbes tertinggi di Indonesia dengan Bangka Belitung, ya. Karena asbes itu bisa bikin kanker paru-paru," kata Ara ,Sabtu (12/9/2026).
Ara kembali mengingatkan masyarakat bahwa asbes memiliki risiko terhadap kesehatan. Ia meminta warga penerima program bedah rumah tidak lagi menggunakan material tersebut setelah rumah mereka direnovasi.
Peringatan tersebut bukan kali pertama disampaikan Ara. Pemerintah juga telah menjalankan program Gentengisasi sehingga rumah yang mendapatkan perbaikan diupayakan menggunakan atap genteng sebagai pengganti asbes.
"Jadi yang asbes-asbes segera itu diperbaiki saja, ya. Asbes itu nggak boleh. Itu bisa merusak kesehatan," tambahnya.
Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan bedah rumah secara gratis.
Pertama, penerima harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang berada dalam kondisi tidak layak huni.
Kedua, penerima harus memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas. Status tersebut harus telah diverifikasi dan sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang. Tanah yang menjadi lokasi rumah juga tidak boleh dalam status sengketa.
Ketiga, tingkat kesejahteraan penerima harus berada pada desil 1 sampai desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terkini. Alternatif lainnya, penerima memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Load more