News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung 

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 September 2026 - 10:26 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait keabsahan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo dalam persidangan.

Hakim menilai permohonan untuk menguji sah atau tidaknya suatu upaya paksa tidak dapat diajukan lebih dari satu kali untuk objek yang sama.

Ketentuan tersebut, menurut hakim, telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan kali ini menjadi gugatan praperadilan ketiga yang ditempuh Lodewyk. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8) dan tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan ketiganya, Lodewyk mempersoalkan legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan pertama ke PN Jakarta Selatan. Saat itu, dia menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Pertimbangannya, wilayah hukum tempat dugaan tindak pidana terjadi atau locus delicti dinilai tidak berada di Jakarta Selatan.

Lodewyk kemudian mengajukan gugatan kedua di PN Jakarta Pusat. Permohonan tersebut kembali berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Dalam perkara kedua itu, hakim tunggal PN Jakarta Pusat menerima eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung.

PN Jakarta Pusat selanjutnya dinyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan praperadilan tersebut.

Dengan putusan itu, hakim PN Jakarta Pusat tidak masuk ke pemeriksaan materi mengenai keabsahan penyitaan maupun penetapan Lodewyk sebagai tersangka. (nba)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Carlos Pena Tak Segan Bongkar Kunci Kesuksesan Persita Tangerang Akhiri Rekor Sempurna Persija Jakarta di Super League

Carlos Pena Tak Segan Bongkar Kunci Kesuksesan Persita Tangerang Akhiri Rekor Sempurna Persija Jakarta di Super League

Pelatih Persita Tangerang, Carlos Pena, mengungkapkan kunci keberhasilan timnya menghentikan rekor sempurna Persija Jakarta di Super League 2026/2027.
Rekap Hasil UFC Edmonton: Tendangan Lutut Maut, Mike Malott Bikin Joaquin Buckley Terkapar di Ronde Kedua

Rekap Hasil UFC Edmonton: Tendangan Lutut Maut, Mike Malott Bikin Joaquin Buckley Terkapar di Ronde Kedua

Rekap hasil UFC Edmonton pada Minggu (18/10/2026) pagi WIB. Mike Malott berhasil meraih kemenangan gemilang usai menumbangkan Joaquin Buckley lewat KO di ronde kedua.
Kakak Aron Ashab Buka Suara soal Alasan Sang Adik Direhab, Gamyla Singgung Alkoholik hingga Perilaku Menyimpang

Kakak Aron Ashab Buka Suara soal Alasan Sang Adik Direhab, Gamyla Singgung Alkoholik hingga Perilaku Menyimpang

Kakak Aron Ashab buka suara soal alasan sang adik direhabilitasi, Gamyla Ashab singgung alkoholik hingga perilaku menyimpang.
Gudang Pembuatan Kapal di Kepulauan Seribu Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Gudang Pembuatan Kapal di Kepulauan Seribu Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebuah gudang peralatan pembuatan kapal fiber di Kepulauan Seribu terbakar pada Sabtu malam (17/10/2026). Insiden ini diduga terjadi karena korsleting listrik.
‎Shin Tae-yong Ungkap Kesalahan Fatal Persija Jakarta hingga Kalah Dramatis dari Persita Tangerang

‎Shin Tae-yong Ungkap Kesalahan Fatal Persija Jakarta hingga Kalah Dramatis dari Persita Tangerang

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, mengungkapkan sejumlah kesalahan yang menyebabkan Macan Kemayoran menelan kekalahan perdana di Super League 2026/2027.
Mantan Bintang Timnas Voli Putri Indonesia Ratri Wulandari Ikuti Jejak Megawati Hangestri, Kini Main Abroad

Mantan Bintang Timnas Voli Putri Indonesia Ratri Wulandari Ikuti Jejak Megawati Hangestri, Kini Main Abroad

Mantan bintang Timnas Voli Putri Indonesia, Ratri Wulandari akhirnya mengikuti jejak Megawati Hangestri dan Mediol Yoku. Outside Hitter Garuda Pertiwi itu kini melanjutkan kariernya di luar negeri.

Trending

Gegara Tegur Siswa Tidak Memakai Kaos Kaki, Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dihajar Oknum TNI hingga Hidung Retak

Gegara Tegur Siswa Tidak Memakai Kaos Kaki, Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dihajar Oknum TNI hingga Hidung Retak

Seorang kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Mluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga dianiaya oknum TNI yang juga merupakan wali murid
70 Persen Pekerja JIIPE Berasal dari Lokal, Kawasan Industri Gresik Ini Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur

70 Persen Pekerja JIIPE Berasal dari Lokal, Kawasan Industri Gresik Ini Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur

Menperin mengapresiasi JIIPE di Gresik yang menyerap 70 persen tenaga kerja lokal. Simak perkembangan investasi, hilirisasi, dan infrastruktur kawasan industri
Media Korea Puji Megawati Hangestri Meski Langkah Hillstate di KOVO Cup Terhenti

Media Korea Puji Megawati Hangestri Meski Langkah Hillstate di KOVO Cup Terhenti

Megawati Hangestri mendapat pujian setinggi langit dari media lokal Korea meskipun gagal antarkan Hyundai Hillstate lolos dari fase grup KOVO Cup 2026 lalu.
Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Sebastian Fundora Vs Ermal Hadribeaj di Kelas Welter Super

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Sebastian Fundora Vs Ermal Hadribeaj di Kelas Welter Super

Jadwal tinju dunia hari ini, di mana ada perebutan gelar juara kelas welter super antara Sebastian Fundora melawan Ermal Hadribeaj.
Jadwal Final KOVO Cup 2026 Hari Ini: Megawati Hangestri Cs Cuma Jadi Penonton, Ada Big Match GS Caltex Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Final KOVO Cup 2026 Hari Ini: Megawati Hangestri Cs Cuma Jadi Penonton, Ada Big Match GS Caltex Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal final KOVO Cup 2026 hari ini, Minggu (18/10/2026). Bakal ada duel ulangan partai pamungkas musim lalu antara GS Caltex vs Expressway Hi-Pass, sayangnya Megawati Hangestri dan kawan-kawan hanya akan jadi penonton karena tumbang lebih dulu.
Delapan Bulan Menunggu Perkembangan Laporan, Nasabah Minta Kejelasan Dugaan Pelanggaran Data

Delapan Bulan Menunggu Perkembangan Laporan, Nasabah Minta Kejelasan Dugaan Pelanggaran Data

Tan Yudianto Hartanu, nasabah kartu kredit salah satu bank swasta, mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai pengaduan masyarakat yang disampaikannya ke Polda Jawa Timur pada Februari 2026.
Kapolri Buat Gebrakan 'Subuh Keliling' dan Buka Akses Hotline 110

Kapolri Buat Gebrakan 'Subuh Keliling' dan Buka Akses Hotline 110

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menginstruksikan penguatan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) secara proaktif melalui Subuh
Selengkapnya

Viral