Peredaran Ribuan Butir Obat Daftar G di Tanah Abang Berhasil Digagalkan, Empat Pelaku Ditangkap
Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, menggagalkan peredaran ribuan butir obat yang masuk dalam daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kamis, 17 September 2026 - 12:33 WIB
Sumber :
- Istimewa
Menurut Wisnu, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
"Penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat tanpa melalui ketentuan medis," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ars/nsi)
Load more