Prabowo Soroti Karhutla Sumatra-Kalimantan, Sanksi Perusahaan Terancam Diperberat
- istimewa - antaranews
Arahan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menghentikan praktik pembakaran lahan dengan alasan tertentu.
Pemerintah Diminta Bantu Masyarakat Buka Lahan
Prabowo juga menyoroti alasan masyarakat yang selama ini menggunakan pembakaran sebagai bagian dari kegiatan membuka lahan.
Presiden mengatakan pemerintah dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan untuk digarap. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menggunakan cara membakar hutan dan lahan untuk membuka area pertanian atau keperluan lainnya.
Prabowo menegaskan tidak boleh ada lagi kebakaran hutan yang dilakukan dengan alasan membuka lahan, termasuk dengan menggunakan alasan kearifan lokal.
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya. Itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tetapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," kata Prabowo.
Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Karhutla
Rapat terbatas mengenai penanganan karhutla tersebut diikuti sejumlah pejabat negara secara langsung maupun melalui video-conference.
Pejabat yang mengikuti rapat antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, serta Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii.
Selain itu, hadir pula Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menghadapi potensi karhutla di Sumatra dan Kalimantan, terutama dalam periode satu setengah bulan ke depan yang dinilai masih cukup rawan.
Melalui rapat tersebut, Prabowo mengarahkan agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui mitigasi, tetapi juga dengan memperkuat aspek hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Load more