News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Selama 6 Jam

KPK menggeledah ruang Dirjen ATR/BPN Lampri selama sekitar enam jam dan membawa tiga koper hitam. Barang bukti yang dibawa belum diketahui.
Kamis, 17 September 2026 - 19:25 WIB
KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Aktivitas Pegawai Tetap Normal hingga Sore Hari
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih enam jam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik KPK terlihat keluar dari area ruangan Lampri pada pukul 18.24 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut membawa tiga koper berwarna hitam. Ketiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan penyidik.

Tiga Koper Dibawa Penyidik KPK

Tiga koper hitam terlihat dibawa keluar dari ruangan Lampri setelah proses penggeledahan selesai.

Namun, hingga penyidik meninggalkan lokasi, belum diketahui secara pasti barang bukti apa saja yang berada di dalam ketiga koper tersebut.

Penyidik kemudian langsung meninggalkan area kantor Kementerian ATR/BPN setelah menyelesaikan penggeledahan.

Penggeledahan ruang Lampri dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Lampri Jadi Salah Satu Tersangka

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada konferensi pers Selasa (15/9) malam, Lampri merupakan salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat orang tersebut yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yang telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK Dalami Kasus Suap HGB Summarecon

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Penggeledahan Dilakukan Saat Lampri Berstatus Tersangka

Penggeledahan ruang kerja Lampri dilakukan ketika pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Dari lokasi, penyidik membawa tiga koper hitam yang diduga berisi barang atau dokumen hasil penggeledahan. Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai isi koper maupun barang bukti yang diamankan penyidik.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan di ruang Lampri, seluruh penyidik KPK meninggalkan area kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis petang.

Belum diketahui apakah KPK akan mengungkap secara rinci barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut maupun keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekam Jejak Prof. Yasir Nasution di Dunia Pendidikan Islam, Mantan Rektor IAIN Sumatera Utara yang Tutup Usia

Rekam Jejak Prof. Yasir Nasution di Dunia Pendidikan Islam, Mantan Rektor IAIN Sumatera Utara yang Tutup Usia

Prof. Yasir Nasution, mantan Rektor IAIN Sumatera Utara, meninggal dunia pada 2 November 2026. Simak profil, perjalanan karier, dan pengabdiannya di dunia pendidikan Islam.
Klasemen Liga Voli Vietnam 2026, 3 November: Rivan Nurmulki Resmi Susul Farhan Halim ke Semifinal, Boy Arnez Masih Berjuang

Klasemen Liga Voli Vietnam 2026, 3 November: Rivan Nurmulki Resmi Susul Farhan Halim ke Semifinal, Boy Arnez Masih Berjuang

Klasemen Liga Voli Vietnam 2026 putaran kedua, di mana tiga pemain Timnas Voli Indonesia terus meraih hasil positif. Termasuk Rivan Nurmulki yang menyusul Farhan Halim lolos ke semifinal, sedangkan Boy Arnez masih berjuang untuk lolos ke empat besar.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Komdis PSSI Resmi Sanksi Persib Bandung Akibat Tak Punya Dokter Tim, Bagaimana AFC?

Komdis PSSI Resmi Sanksi Persib Bandung Akibat Tak Punya Dokter Tim, Bagaimana AFC?

Komdis PSSI memutuskan Persib bersalah dalam pertandingan Super League antara Madura United melawan Persib Bandung karena tak didampingi oleh dokter tim pada 22 Oktober 2026 lalu. 
Cek Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Tanjung Priok Hari Ini 3 November 2026, Pastikan Sebelum Berangkat

Cek Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Tanjung Priok Hari Ini 3 November 2026, Pastikan Sebelum Berangkat

Inilah jadwal KRL hari ini 3 November 2026 rute Jakarta Kota-Tanjung Priok. KRL paling pagi tersedia pukul 05:00 WIB dan yang paling malam tersedia pukul 20:30 WIB untuk pengguna Pink Line.

Trending

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Postingan Terbaru Herri Pras Usai Rumahnya Didatangi Sekelompok OTK: Kutip Hadis Nabi

Postingan Terbaru Herri Pras Usai Rumahnya Didatangi Sekelompok OTK: Kutip Hadis Nabi

Setelah mendapat intimidasi dari OTK, Herri Pras mengutip hadis Bukhari Muslim soal definisi orang kuat yang mampu menahan amarahnya, bukan yang jago bertarung.
Mengenal AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo Baru yang Gantikan AKBP ADS

Mengenal AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo Baru yang Gantikan AKBP ADS

Berikut profil hingga jejak karier AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo yang baru menggantikan AKBP ADS akibat polemik penggeledahan pondok pesantren.
3 Kontroversi Herri Pras: Mencela Pemuka Agama hingga Hampir Dipolisikan Wali Santri

3 Kontroversi Herri Pras: Mencela Pemuka Agama hingga Hampir Dipolisikan Wali Santri

Sebelum dihampiri OTK usai menyinggung Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat, Herri Pras ternyata sudah beberapa kali disorot karena kontroversinya sejak 2023
Sakitnya Jadi Istri Sah, Dwi Bagus Baru Jujur Punya Istri Siri setelah Mutilasi Dini dan Anak di Madiun

Sakitnya Jadi Istri Sah, Dwi Bagus Baru Jujur Punya Istri Siri setelah Mutilasi Dini dan Anak di Madiun

Martha Amalia Iflahah (34), istri sah Dwi Bagus Martono (40) mengungkap suaminya baru mengakui mempunyai istri siri, Dini Hardiyanti (30) pada 10 Oktober 2026.
Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

AKBP Andika Dharma Sena resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Penonaktifan tersebut merupakan buntut kasus penggeledahan ponpes putri
Selengkapnya

Viral