KPK Pantau Soal Polemik Lapas Cibinong, Ingatkan Bahaya Fasilitas Istimewa bagi Napi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi serius terhadap polemik yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya desakan publik agar komisi antirasuah turun tangan menelisik indikasi tindak pidana korupsi di fasilitas pemasyarakatan tersebut.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (28/9).
Guna mendalami persoalan ini, Setyo menegaskan kesiapan lembaganya untuk menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemenimipas,” katanya.
Terkait tata kelola penjara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa KPK sesungguhnya telah memiliki kajian pencegahan korupsi.
Kajian tersebut memetakan berbagai celah rawan penyelewengan di lingkungan lapas, seperti praktik pungutan liar, suap, penyimpangan anggaran, pengadaan barang/jasa, hingga pemberian privilese atau keistimewaan bagi narapidana tertentu.
Budi memperingatkan bahwa penyediaan fasilitas yang menyimpang dari ketentuan resmi Kemenimipas sangat berisiko memicu transaksi ilegal antara narapidana dan petugas pemasyarakatan.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Kisruh di Lapas Cibinong mencuat ke publik bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan kamar tahanan dengan fasilitas mewah yang menyerupai unit apartemen.
Temuan itu kemudian dibeberkan Ombudsman dalam konferensi pers sehari berselang, pada 24 September 2026, hingga memicu reaksi keras dari parlemen dan Kemenimipas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto langsung meninjau lokasi pada 25 September 2026.
Langkah tegas kemudian diambil Kemenimipas pada 26 September 2026. Melalui Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, kementerian mengumumkan penonaktifan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya.
Rentetan peristiwa ini turut menyita perhatian legislatif, di mana Komisi XIII DPR RI memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta mantan Kalapas Cibinong dalam rapat kerja pada 28 September 2026.
Di tengah bergulirnya kasus ini, dorongan agar KPK segera melakukan penyelidikan hukum juga disuarakan secara lantang oleh koalisi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). (ant/dpi)
Load more