Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar
- ANTARA/Ricky Prayoga
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan gebrakan baru untuk masyarakat Jawa Barat.
Pemprov Jabar secara resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing yang menargetkan pembayaran premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini akan memberlakukan Program Asuransi Aing ini pada 2027.
Pendaftaran program asuransi sosial gratis tersebut dapat diakses secara langsung oleh masyarakat pekerja sektor informal melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau saluran siaga hotline Jabar di nomor 082126030038.
KDM mengatakan Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran untuk menanggung penuh iuran premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulannya guna memberikan lima jaminan perlindungan utama.
"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," kata Dedi.
Dedi merinci lima manfaat konkrit Asuransi Aing mencakup perawatan pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1, santunan cacat total tetap sebesar Rp56 juta, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta bagi ahli waris (rinciannya Rp48 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala 24 bulan, dan Rp10 juta biaya pemakaman).
Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak mengklaim santunan senilai Rp42 juta (rincian Rp10 juta biaya pemakaman, Rp20 juta santunan kematian, dan Rp12 juta santunan berkala 24 bulan) dengan syarat kepesertaan minimal tiga bulan.
Manfaat vital kelima menyasar jaminan keberlanjutan pendidikan anak. Jika pekerja meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua anak dari pekerja tersebut berhak memperoleh beasiswa pendidikan senilai total Rp174 juta.
Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dengan syarat minimal kepesertaan tiga tahun.
Pemprov Jabar memastikan proses klaim syarat manfaat dibuat sangat praktis, yakni cukup menyerahkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. (ant)
Load more