Clandestine Lab Etomidate Beroperasi Sejak Agustus 2026 di Rumah Cluster PIK Dibongkar, WN China Jadi Pekerja Dapat Upah Rp13,3 Juta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar clandestine lab narkotika jenis etomidate yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan cluster, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan kasus ini diungkap pada Selasa (29/9/2026).
Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah bahan baku, peralatan produksi serta ribuan cartridge/pods yang diduga berisi cairan etomidate.
“Kami baru saja mengungkap clandestine lab di sebuah perumahan,” kata Nasriadi, kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menerangkan kasus ini terungkap usai tim mendapatkan informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
“Tim kemudian bergerak melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27) pada Senin (21/9/2026) malam,” jelas Vernal.
Dari lokasi pertama ini, tim menyita 22 ikat plastik bungkus cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Saat diamankan, CF sedang bersama dua orang rekannya yang juga merupakan warga negara China berinisial ZD dan YX.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF,” ucapnya.
Tim melakukan interogasi dan CF mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan.
“Petugas kemudian membawa CF menuju cluster nomor 6 yang selanjutnya dilakukan penggeledahan. Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi pods etomidate,” ungkapnya.
Dari lokasi tersebut, tim menyita barang bukti berupa 13 bungkus bubuk/bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 ml serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran.
Tim juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi, di antaranya ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip dan timbangan digital.
“Petugas menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pods yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dengan berbagai kemasan. Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge berisi narkotika jenis etomidate,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“CF sebelumnya berdomisili di Fujian, China, dan mengenal AC melalui media sosial TikTok. CF ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram,” terangnya.
Selanjutnya, CF datang ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026 dan mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pods etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
“CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan cluster. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi. CF melakukan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan memperoleh upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ars/nsi)
Load more