Mabes TNI soal Anggota Aktif Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG: Kami Hormati Proses Hukum yang Berlaku
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes TNI angkat bicara soal Kolonel Cpl berinisial BU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
”TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Nas, kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Nas menegaskan pihaknya dalam hal ini juga tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Untuk diketahui, BU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan saat ini yang bersangkutan ditangani oleh tim Jampidmil.
“Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum. Karena ini koneksitas ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang.
Anang menjelaskan saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," jelas Anang. (ars/nsi)
Load more