Penampakan "Apartemen Mewah" Lapas Cibinong Sebelum dan Setelah Dibongkar
- Kolase
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah penampakan "apartemen mewah" Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum dan setelah dibongkar.
Sebelumnya, polemik soal fasilitas bak apartemen mewah di Lapas Cibinong menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari beredarnya video sidak yang dilakukan Ombudsman RI.
Sekilas, video tersebut memperlihatkan adanya sebuah ruangan lengkap yang memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan ruangan tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan "biasa". Pasalnya, letaknya berada di area belakang lapas.
- ombudsman
"Bagus. Bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ungkap Fikri.
Fikri mengatakan Ombudsman sudah melakukan sidak beberapa kali. Sidak pertama, kata dia, dilakukan pada bulan Juli 2026. Akan tetapi, Fikri menyebut pihak Ombudsman tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan di lapas tersebut.
Sidak kedua pun dilakukan pada Rabu, (23/9/2026). Seperti sidak pertama, Fikri mengatakan Ombudsman tidak diperkenankan masuk. Padahal, menurut dia, saat itu Ombudsman menggunakan atribut lembaga dan membawa surat resmi.
Pada akhirnya, Ombudsman berhasil memasuki lapas meskipun sempat cekcok dan dorong-dorong dengan petugas keamanan yang diduga menghalangi akses.
Di momen itu, Fikri menceritakan ada kaki petugas Ombudsman yang terjepit. Namun, petugas Ombudsman tetap berupaya masuk hingga pada akhirnya mereka bisa memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas.
"Tentu kami semakin bertanya, 'Ada apa? Kok kami dihalang-halangi?'. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana," ungkapnya.
Fikri menyebut dari sidak kedua kali itulah temuan "apartemen mewah" di Lapas Cibinong diperoleh.
Temuan Ombudsman
Fikri mengatakan Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di sana. Seperti yang beredar di video, kamar itu dilengkapi fasilitas seperti kamar tidur, dapur, TV, perlengkapan masak, bahkan kulkas yang isinya wiski dan bir.
Berdasarkan sidak Ombudsman, ada 6-7 orang diduga warga binaan yang berada secara terpisah di kawasan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang berada di fasilitas itu.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan turut menyampaikan temuannya.
Syafrida mengatakan, kepada petugas Ombudsman, petugas Lapas Cibinong menyebut bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas lapas.
"Pengakuannya untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas. Saya bisa pastikan," terang Syafrida.
Selain itu, dia juga menyebut beberapa bangunan terkunci, sedangkan beberapa bagian lainnya terbuka.
Syafrida lantas membandingkan saat Ombudsman melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong dengan lapas sejumlah lainnya.
Menurut dia, kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya berlangsung tanpa hambatan.
"Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Ini kedua kali," ujarnya.
Atas temuan ini, pihak Ombudsman lantas meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Cibinong.
Publik Bersuara, DPR Lakukan Kunjungan, Lapas Cibinong Dibongkar
- M. Fikri Setiawan-Antara
Pada Rabu (30/9/2026), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit "apartemen mewah". Pembongkaran itu selesai pula di hari yang sama menggunakan satu unit alat berat.
"Total 10. Hari ini beres," katanya.
Adapun pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyepakati untuk membongkar bangunan tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi sebelum pembongkaran dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata "apartemen mewah" dibangun secara swadaya—tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak hanya itu, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Ditemukan juga fakta bahwa bangunan tersebut berada di bantaran sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Oleh karena itu, Rudi menegaskan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait polemik Lapas Cibinong ini.
Hingga saat ini, Kemenimipas masih mendalami siapa-siapa saja yang pernah menempati bangunan tersebut dan pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaannya. (nsi)
Load more