Resmi Dilantik Presiden Prabowo Pimpin Badan Baru, Jenderal Dedi Prasetyo Ungkap Belum Bisa Langsung Kerja
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Jenderal Polisi Dedi Prasetyo buka suara usai dilantik sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/10).
“Saya ucapkan terima kasih juga kepada Bapak Presiden, yang sudah memberikan kepercayaan, amanah, saya sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional. Ini badan baru, ya, sebagaimana Undang-Undang Agraria disahkan,” kata Dedi, di Rupatama Mabes Polri, Kamis (1/10).
Lebih lanjut, Dedi menerangkan bahwa badan yang dipimpinnya ini belum dapat langsung beroperasi. Sebab, dirinya harus berkomunikasi dengan Mensesneg dan Kemenpan-RB untuk melakukan asesmen.
“Nah, badan ini tentunya saya belum bisa langsung operasional. Saya harus komunikasi dengan Mensesneg, komunikasi dengan Kemenpan-RB, untuk melakukan asesmen,” ucap Dedi.
Sementara itu, Dedi menjelaskan, nantinya dalam badan ini, dirinya akan memiliki dua wakil dan empat deputi. Namun belum dijelaskan secara rinci siapa saja yang akan menduduki jabatan tersebut.
“Siapa-siapa pejabat-pejabat yang nanti di bawah saya, ya, akan mengawaki badan ini. Karena saya Kepala Badan, kemudian saya memiliki dua wakil, kemudian ada sekretaris utama, dan saya mempunyai empat deputi,” jelasnya.
Sementara itu, Dedi menjelaskan bahwa dalam menjalankan badan ini, pihaknya juga akan menata kegiatan yang akan dilakukan untuk tahun 2027. Namun hal ini juga masih menunggu asesmen.
“Nah, ini yang akan diasesmen dulu, ya. Kalau ini sudah diasesmen, baru kita akan menata dan merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan kami lakukan sampai dengan akhir tahun 2026, dan juga persiapan untuk kita buat rencana kerja sesuai dengan arah kebijakan pemerintah untuk tahun 2027,” tegas Dedi.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar gubernur turut menjabat sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kementerian ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur se-Indonesia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Rifqi mengatakan, pemerintah perlu memastikan tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara maksimal dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Dengan demikian dapat didistribusikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
“Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah terlantar,” kata Rifqi.
“Jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama,” tambahnya.
Menurut dia, persoalan lain terkait HGU, termasuk apabila terjadi kelebihan tanam, nantinya dapat diatur dalam Undang-Undang Reforma Agraria.
Dia menilai negara perlu mengambil kembali tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton.
"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita aja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujar Rifqi.
Rifqi kemudian mengusulkan perubahan kelembagaan pelaksana reforma agraria di tingkat daerah. Dia menyebut gubernur dapat ditunjuk sebagai Kepala BRAN di tingkat provinsi.
“Makanya ke depan pemda ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi, Pak,” katanya.
Dia juga menyebut kemungkinan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak lagi digunakan dan digantikan dengan BRAN di tingkat provinsi.
“Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi, jadi BRAN," ujar Rifqi.
Selain itu, Rifqi menyinggung peran Bank Tanah dalam distribusi tanah hasil penataan reforma agraria.
Dia mengatakan, tanah yang telah diambil kembali oleh negara nantinya dapat diberikan kepada Bank Tanah untuk didistribusikan kepada masyarakat.
“Kalau Bank Tanah tunggu aja habis dirampas, diambil-ambil, nanti dikasihin ke Bank Tanah untuk didistribusikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 33 Konstitusi,” ujar Rifqi. (ars/dpi)
Load more