News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Laporan Dihentikan, Ini Respons Kubu Rendy Brahmantyo Usai Dituduh Lakukan Tindak Asusila oleh Selebgram

Dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret pengusaha muda Rendy Brahmantyo terhadap selebgram Cinta Ruhama alias Tara dikabarkan telah dihentikan oleh kepolisian.
Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:10 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Ilham Kausar-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret pengusaha muda Rendy Brahmantyo terhadap selebgram Cinta Ruhama alias Tara dikabarkan telah dihentikan oleh kepolisian.

Kabar penhentian proses penyilidikan ersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Rendy dari kantor lawyers Gani Djemat & Partner, Pricillia Djemat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pricilia menekankan jika kubunya menghormati segala proses hukum yang telah berjalan oleh kepolisian.

"Berdasarkan pemberitahuan Penghentian Penyelidikan resmi yang telah diterima pada Selasa, 29 September 2026, hasil penyelidikan atas laporan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Pricilia kepada awak media, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pricilia memaparkan keputusan oleh pihak kepolisian menunjukan bahwa tuduhan serius tidak dapat hanya didasarkan pada narasi publik melainkan harus diuji melalui alat bukti yang sah.

Ia menekankan sejak awal peristiwa dilaporkan, kliennya telah membantah tuduhan yang disampaikan terhadapnya dan memilih untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif dan proporsional.

"Termasuk memberikan keterangan dan menghikuti semua tahap yang diminta kepadanya, termasuk pemeriksaan oleh Ahli psikolog Forensik. Selain itu, tetap meneruskan langkah hukum yang proporsional untuk memulihkan nama baiknya," katanya.

Di sisi lain, Pricilia mengungkap jika pihaknya berharap segala pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.

Ia mengaku saat ini kubunya tengah fokus dalam upaya pemulihan nama baik dari Rendy pasca tuduhan tersebut.

"Fokus kami saat ini dan ke depan adalah memastikan pemulihan nama baik klien kami, perlindungan terhadap keluarganya, serta kami mohon sekali lagi seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku," katanya.

Diketahui, Tara melaporkan Rendy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerkosaan.

Laporan tersebut diketahui teregister pada 25 September 2025 dengan nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA terkaitdugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 2017 silam.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Usia 5 Hari di Sleman Terungkap, Polisi Amankan Pasangan Muda-Mudi di Ngaglik

Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Usia 5 Hari di Sleman Terungkap, Polisi Amankan Pasangan Muda-Mudi di Ngaglik

Kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di sebuah rumah warga di wilayah Sleman, DI Yogyakarta akhirnya terungkap. Polisi mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Gempa NTT, Ini Keringanan yang Bisa Didapat

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Gempa NTT, Ini Keringanan yang Bisa Didapat

OJK menetapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa di 8 kabupaten NTT. Simak bentuk keringanan dan masa berlakunya.
Pikat Pengunjung Kriyanusa 2026, UMKM Binaan BPDP Sulap Limbah Perkebunan Jadi Produk Bernilai Jual

Pikat Pengunjung Kriyanusa 2026, UMKM Binaan BPDP Sulap Limbah Perkebunan Jadi Produk Bernilai Jual

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mempertegas komitmennya dalam mendukung hilirisasi produk lokal dengan berpartisipasi pada Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, pada 26–30 September 2026.
Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara Mulai Masuk Tata Kelola Resmi

Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara Mulai Masuk Tata Kelola Resmi

Sumur minyak masyarakat di Aceh Utara mulai diarahkan masuk tata kelola resmi. PGE akan membeli minyak yang diproduksi koperasi sesuai aturan pemerintah.
Polresta Yogykarta Sebut Dugaan Pungli Bolosego di Alkid Tak Penuhi Unsur Tipiring dan Pemerasan

Polresta Yogykarta Sebut Dugaan Pungli Bolosego di Alkid Tak Penuhi Unsur Tipiring dan Pemerasan

Penanganan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pengusaha kuliner Bolosego saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta memasuki babak akhir.
Prabowo Dinilai Tepat Posisikan Jenderal Listyo Sigit

Prabowo Dinilai Tepat Posisikan Jenderal Listyo Sigit

Presiden RI, Prabowo Subianto melakukan sejumlah perombakan pada struktur lembaga dan intitusi diantaranya pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Jenderal Suyudi Ario Seto.

Trending

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Timnas Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menghajar Bangladesh 9-2. Namun, kemenangan tersebut mendapat sorotan media Vietnam yang singgung.
FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

Menang telak 9-2 dari Bangladesh, Timnas Indonesia mengungguli saingan mereka, Malaysia yang juga menang 6-0 dari Singapura di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung dengan waktu yang berbarengan. 
Harta Kekayaan Anggota Wantimpres RI, Dato Sri Tahir hingga Chairul Tanjung Paling Fantastis

Harta Kekayaan Anggota Wantimpres RI, Dato Sri Tahir hingga Chairul Tanjung Paling Fantastis

Berikut data harta kekayaan beberapa anggota Wantimpres berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Desakan FAM muncul setelah waktu tambahan yang semula hanya dua menit menjadi tujuh menit. Tiga tambahan gol pun tercipta di menit-menit terakhir pertandingan antara Timnas Indonesia vs Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Kasus Influenza A Sedang Meningkat di Indonesia, Ini 6 Obat Tradisional yang Ampuh Sembuhkan Flu

Kasus Influenza A Sedang Meningkat di Indonesia, Ini 6 Obat Tradisional yang Ampuh Sembuhkan Flu

Pilek umumnya disebabkan oleh infeksi virus dan bisa sembuh dengan sendirinya dalam waktu 7–10 hari. Berikut beberapa obat tradisional yang ampuh untuk meringankan gejala pilek.
Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Timnas Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Namun, laga di SUGBK diwarnai dua keributan antarpemain.
Seolah Tak Percaya! Singapura yang Lolos Piala Asia 2027 Dipermalukan Malaysia 6-0, John Herdman: Aneh Bisa Terjadi

Seolah Tak Percaya! Singapura yang Lolos Piala Asia 2027 Dipermalukan Malaysia 6-0, John Herdman: Aneh Bisa Terjadi

John Herdman terkejut melihat Malaysia menang telak 6-0 atas Singapura. Hasil tersebut terjadi pada Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat.
Selengkapnya

Viral