Usut Dugaan Penganiayaan ABK di KM Maulana 23, Polisi Periksa 24 Awak Kapal
- dok.kolase tvOnenews.com/ @DitjenPSDKP
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait dugaan aksi kekerasan atau penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK), di kapal cumi KM Maulana 23, yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 awak kapal untuk mendalami peristiwa yang terjadi.
“Jadi ada 24 awak kapal yang ABK yang sudah dimintai keterangan. Ini terus berlanjut pastinya,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut Budi menerangkan, saat ini personel dari Polres Tanjung Priok sudah berangkat ke Maluku untuk melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan Polda Maluku terkait penanganan dugaan penganiayaan terhadap ABK.
- Istimewa
“Kita masih menunggu perkembangan proses perkara ini. Pastinya memberikan keadilan kepada para korban itu adalah tujuan utama kita,” ucap Budi.
Kemudian dalam hal ini, Budi menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan kesehatan dan psikologis kepada korban maupun keluarga.
“Tujuan utama adalah bagaimana memberikan rasa aman, memberikan pemulihan kepada korban. Kita memberikan empati, pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis pada korban,” terang Budi.
Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan pasca insiden kekerasan yang diduga dialami sejumlah anak buah kapal (ABK), di kapal cumi, yang viral beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pihaknya telah mengamankan kapal KM Maulana 23 yang membawa ABK tersebut, beserta puluhan awak kapalnya.
“KM Maulana 23 kemudian berhasil diamankan beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ipunk, dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Kemudian, Ipunk menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap para awak kapal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi.
Bahkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari.
“Terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik,” jelasnya.
"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," ujar Ipunk.
Kemudian, Ipunk menerangkan, dalam peristiwa ini, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS) kapal.
“Pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan,” jelas Ipunk. (ars/muu)
Load more