News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Penyidik Polres Lombok Tengah, resmi menetapkan eks pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. 
Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35 WIB
Eks pimpinan sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah berinisial MIS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap alumni santriwati.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan mantan pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap belasan alumni santriwati. 

Akibat perbuatan bejatnya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun bui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penaikan status hukum terhadap mantan tokoh ponpes tersebut.

"Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka," kata Lalu Brata dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Setelah penetapan tersangka dilakukan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung menggelar pemeriksaan intensif terhadap MIS.

"Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.

Kendati demikian, dari hasil gelar perkara di tingkat penyidikan, kepolisian memastikan bahwa MIS bakal dijerat pasal berlapis dengan sanksi pidana yang cukup berat.

"Sesuai pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka, MIS terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi.

Jeratan pidana tersebut merujuk pada Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat (1), (2), dan/atau (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang bujuk rayu, tipu daya, kekerasan, hingga pemaksaan perbuatan cabul terhadap anak. 

Penyidik juga menyematkan Pasal 417 dan/atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencabulan dalam relasi pengawasan dan pendidikan, serta UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.

Tak hanya itu, instrumen Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) turut digunakan terkait pelecehan yang merendahkan harkat martabat korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman terhadap tersangka berpeluang ditambah sepertiga sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, menyasar lebih dari satu individu, serta menargetkan anak di bawah umur sehingga ancamannya mencapai batas maksimal 15 tahun kurungan.

Kasus kelam ini pertama kali diadukan korban ke Mapolres Lombok Tengah pada Februari 2025 dengan asistensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan sering kesemutan dan kebas saat malam hari jangan selalu dianggap salah posisi tidur. Kenali perbedaan Carpal Tunnel Syndrome dan gangguan saraf leher.
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Tindakan warga negara asing (WNA) asal Nepal berujung malapetaka. Niat ingin mengusir serangga, pria tersebut justru memicu kobaran api hebat yang melalap vila di Kuta Utara, Bali, Senin (5/10)
Tak Lagi Hanya Soal Mengobati, Mengapa Healthy Aging dan Pain Management Jadi Fokus Baru Rumah Sakit?

Tak Lagi Hanya Soal Mengobati, Mengapa Healthy Aging dan Pain Management Jadi Fokus Baru Rumah Sakit?

Healthy Aging dan Pain Management semakin penting seiring bertambahnya usia harapan hidup dan meningkatnya masalah nyeri serta mobilitas. Simak alasannya.
Cristiano Ronaldo Beri Syarat untuk Kembali ke Timnas Portugal, Jorge Jesus Jadi Sorotan

Cristiano Ronaldo Beri Syarat untuk Kembali ke Timnas Portugal, Jorge Jesus Jadi Sorotan

Cristiano Ronaldo dikabarkan belum berniat kembali memperkuat Timnas Portugal selama Jorge Jesus masih menjabat sebagai pelatih. Kabar tersebut muncul setelah.
Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa itu Top Halal Award 2026? Simak pengertian, cara penilaian, tema, hingga alasan penghargaan ini penting bagi brand dan kepercayaan konsumen.

Trending

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Aparat Polres Pamekasan turun tangan menyelidiki kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menimpa seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar. 
Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Terduga pelaku dugaan perundungan Aqib (7), siswa SDN 1 Kebondalem Pemalang, sempat menyangkal dan berdalih hanya menolong korban yang disebut jatuh sendiri.
Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Tindakan warga negara asing (WNA) asal Nepal berujung malapetaka. Niat ingin mengusir serangga, pria tersebut justru memicu kobaran api hebat yang melalap vila di Kuta Utara, Bali, Senin (5/10)
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
Timnas Indonesia Mendunia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klub Amerika Puji Mitchell Baker yang Jadi Top Skor

Timnas Indonesia Mendunia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klub Amerika Puji Mitchell Baker yang Jadi Top Skor

Prestasi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 terus mendapat perhatian. Klub asal Amerika Serikat, Vermont Green FC, ikut memberikan apresiasi.
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Cek 13 Aturan Barunya, Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Cek 13 Aturan Barunya, Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa itu Top Halal Award 2026? Simak pengertian, cara penilaian, tema, hingga alasan penghargaan ini penting bagi brand dan kepercayaan konsumen.
Selengkapnya

Viral