Sidang Dakwaan, Febrie Adriansyah Didapati Peras Tan Kian Senilai Rp55 Miliar
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) membacakan dakwaan dugaan kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Cs pada Rabu (7/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi kasus tersebut, Jaksa mengungkap jika Febrie Adriansyah didakwa menyalahgunakan wewenangnya kala menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Penyalahgunaan wewenang berupa dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam konstruksi kasus, Febrie melalui seorang pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho meminta sejumlah uang kepada Tan Kian dengan dalih agar tak ditetapkan sebagai tersangka.
"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Jaksa saat pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Febrie meminta uang berjumlah fantastis yakni SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.
Pemberian uang oleh Tan Kian itu ditujukan agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah Cs ini terjadi pada sekitar Tahun 2000.
Saat itu, Febrie Adriansyah telah melakukan penahanan terhadap Benny Tjokrosaputro terkait perkara korupsi.
Karenanya, Tan Kias merasa khawatir terkait ancaman penetapan tersangka mengingat dirinya sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro.
Tan Kian pun meminta bantuan sosok Luci Kweek agar difasilitasi bertemu dengan Ferry Boboho yang merupakan orang dekat Febrie Adriansyah.
"Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya," kata jaksa.
Load more