News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dakwaan, Febrie Adriansyah Didapati Peras Tan Kian Senilai Rp55 Miliar

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) membacakan dakwaan dugaan kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Cs pada Rabu (7/10/2026).
Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:10 WIB
Sidang Dakwaan, Febrie Adriansyah Didapati Peras Tan Kian Senilai Rp55 Miliar
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) membacakan dakwaan dugaan kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Cs pada Rabu (7/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konstruksi kasus tersebut, Jaksa mengungkap jika Febrie Adriansyah didakwa menyalahgunakan wewenangnya kala menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.

Penyalahgunaan wewenang berupa dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam konstruksi kasus, Febrie melalui seorang pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho meminta sejumlah uang kepada Tan Kian dengan dalih agar tak ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Jaksa saat pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Febrie meminta uang berjumlah fantastis yakni SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.

Pemberian uang oleh Tan Kian itu ditujukan agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah Cs ini terjadi pada sekitar Tahun 2000.

Saat itu, Febrie Adriansyah telah melakukan penahanan terhadap Benny Tjokrosaputro terkait perkara korupsi.

Karenanya, Tan Kias merasa khawatir terkait ancaman penetapan tersangka mengingat dirinya sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro.

Tan Kian pun meminta bantuan sosok Luci Kweek agar difasilitasi bertemu dengan Ferry Boboho yang merupakan orang dekat Febrie Adriansyah.

"Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya," kata jaksa.

Setelah menakut-nakuti, Ferry justru meminta uang kepada Tan Kian. Tan Kian pun mau memberikan uang tersebut karena merasa takut dijadikan tersangka.

Kemudian, Ferry akhirnya menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dengan bentuk mata uang dolar Singapura. Jika ditotal pemberian Tan Kian sebanyak SGD5 juta atau setara Rp55 miliar. Uang tersebut diberikan Tan Kian di Hotel Ritz Carlton, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ferry Yanto Hongkiriwang langsung melaporkan kepada Febrie Adriansyah setelah menerima uang dari Tan Kian. Namun, Febrie meminta uang tersebut 'didinginkan' lebih dulu.

"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ”Dinginkan saja dulu”, beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Fery Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin," kata jaksa.

Nurman Herin menyimpan uangnya didalam tas ransel. Setelah diterima, Nurman melaporkannya kepada Febrie Adriansyah dan kemudian di simpan di kantor PT Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Lalu, jaksa menanggap Febrie Adriansyah melanggar melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(raa)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dion Markx Akhirnya Angkat Bicara usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Dion Markx Akhirnya Angkat Bicara usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Dion Markx dan Coach Sabil ikut mengantar Timnas Indonesia juara FIFA ASEAN Cup 2026, menorehkan sejarah baru bagi Garuda sekaligus Persita Tangerang musim ini.
Rebecca Klopper Sambangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kariernya Terkini

Rebecca Klopper Sambangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kariernya Terkini

Rebecca Klopper sambangi Bareskrim Polri untuk konsultasi hukum. Kuasa hukum ungkap kariernya kini kembali membaik dan banyak mendapat tawaran kontrak.
Sudah Siap Hadapi MotoGP Indonesia 2026, Alex Marquez Bertekad Mengulang Double Podium Gresini di Sirkuit Mandalika

Sudah Siap Hadapi MotoGP Indonesia 2026, Alex Marquez Bertekad Mengulang Double Podium Gresini di Sirkuit Mandalika

Rider Gresini, Alex Marquez, bertekad bisa mengulangi pencapaian mereka musim lalu pada gelaran MotoGP Indonesia 2026 yang berlangsung sepanjang akhiri pekan.
Rebecca Klopper Datangi Mabes Polri, Singgung Kembali Kasus Video Syur 47 Detik

Rebecca Klopper Datangi Mabes Polri, Singgung Kembali Kasus Video Syur 47 Detik

Rebecca Klopper datangi Bareskrim Mabes Polri bersama Sandy Arifin, konsultasikan UU ITE dan kembali menyinggung kasus video syur 47 detik yang telah diproses hukum.
Bersama Marc Marquez hingga Marco Bezzecchi, Veda Ega dan Mario Aji Sapa Warga NTB jelang MotoGP Indonesia 2026

Bersama Marc Marquez hingga Marco Bezzecchi, Veda Ega dan Mario Aji Sapa Warga NTB jelang MotoGP Indonesia 2026

Dua pembalap kebanggan Indonesia, Mario Aji dan Veda Ega Pratama, menyapa warga Nusa Tenggara Barat (NTB) pada ajang rider parade jelang MotoGP Indonesia 2026.
Absen Panggilan KPK karena Agenda Internal, Pemeriksaan Menteri Nusron Wahid Bakal Dijadwalkan Ulang

Absen Panggilan KPK karena Agenda Internal, Pemeriksaan Menteri Nusron Wahid Bakal Dijadwalkan Ulang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Rabu (7/10). 

Trending

Soroti Kekurangan, Bung Towel Nilai Timnas Indonesia Tak Punya Kualitas Mumpuni untuk Piala Asia 2027

Soroti Kekurangan, Bung Towel Nilai Timnas Indonesia Tak Punya Kualitas Mumpuni untuk Piala Asia 2027

Pengamat sepak bola Tommy Welly, alias Bung Towel, mengklaim Timnas Indonesia belum punya kualitas mumpuni untuk Piala Asia 2027. Masih ada kekurangan dari skuad asuhan John Herdman.
Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Gelandang Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri, menyampaikan reaksinya setelah berhasil memberikan gelar juara. Banyak orang yang memujinya, termasuk dari Asnawi Mangkualam.
Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum. 
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

Memasuki 8 Oktober 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian bagi beberapa zodiak. Siapa saja yang bakal paling bercuan deras besok?
Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Pedangdut sekaligus presenter asal Thailand, Jirayut langsung buru-buru ganti pakai Jersey Timnas Indonesia setelah negaranya gagal juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Kwon Soon-chan menyampaikan kata-kata pertamanya setelah resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Jung Kwan Jang Red Sparks untuk menghadapi musim 2026-2027.
Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Tak ragu mematok target juara, Buriram United ingin membuka ASEAN Club Championship dengan mempermalukan wakil Indonesia, Borneo FC Samarinda. 
Selengkapnya

Viral