Niat Bawa Alat Berat untuk Robohkan Toko Ritel di Pamekasan, Aksi Nekat Massa Bikin Geger
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi penolakan terhadap pendirian gerai ritel modern di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berujung ricuh pada Rabu (7/10).
Jajaran kepolisian bergerak cepat meredam aksi anarkistis massa sehingga kerusakan yang lebih parah berhasil dicegah.
Aksi tersebut diikuti ratusan orang yang mengatasnamakan santri dan alumni sejumlah pondok pesantren di kawasan Palengaan.
Massa mendatangi lokasi proyek minimarket di Desa Panaan guna mendesak agar pembangunan dihentikan seketika.
Situasi sempat memanas ketika massa mengerahkan alat berat untuk merobohkan struktur bangunan, merusak papan nama proyek, serta menghancurkan sejumlah peralatan kerja di lokasi.
"Untung petugas dari Polres Pamekasan bisa melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan dan imbauan langsung, sehingga bangunan tidak hancur total," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.
Ipda Yoni menekankan bahwa prioritas utama aparat saat ini adalah memelihara ketertiban serta keamanan lingkungan.
Terkait aksi perusakan yang terjadi, kepolisian menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas bila ada laporan pidana yang masuk.
"Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan," lanjutnya.
Aparat kepolisian turut mengimbau para tokoh agama, perwakilan warga, dan pihak-pihak terkait agar menahan diri, tidak bertindak gegabah, serta memilih jalan dialog maupun koridor hukum yang sah untuk menyelesaikan silang sengketa ini.
Sebelum benturan fisik terjadi, massa sebenarnya sudah sempat beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan guna menyuarakan keberatan mereka.
Penolakan tersebut didasari kekhawatiran bahwa ekspansi ritel modern bakal menggerus pangsa pasar dan mematikan mata pencaharian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tumpuan ekonomi Palengaan.
Massa juga menuding pihak pengembang belum mengantongi izin pendirian secara lengkap.
Namun, klaim tersebut disanggah oleh pihak pengelola. Koordinator Tim Perizinan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Wilayah Madura), Wibowo, menegaskan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan legalitas telah dipenuhi secara sah sebelum pengerjaan proyek dilanjutkan.
"Kami berharap pemerintah bisa hadir dalam kasus ini, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.
Load more