Terkuak Modus Febrie Adriansyah Sembunyikan Aset Jumbo, Brankas Dibongkar dan Ada 74 Kg Emas
- Antara
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru (UU No. 1/2023) jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU No. 1/2026. Sementara dakwaan kedua menyangkut jeratan pasal TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) KUHP baru.
Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi empat hakim anggota yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Perkara yang menyeret mantan petinggi kejaksaan ini berakar dari dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang saat penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Selain Febrie, persidangan yang sama turut mendudukkan dua terdakwa lainnya, yaitu advokat Don Ritto alias Idon serta Nurman Herin dari kalangan swasta.
Proses hukum ini berjalan menyusul penerbitan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejagung pascapelimpahan perkara dari pihak kepolisian.
Sprindik tersebut mencakup penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, hingga penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat khusus menelusuri aliran pencucian uang setelah menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kg emas dan valas ratusan miliar rupiah dari Polri.
Sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau, Tim 9 Kejagung dilaporkan telah menyita puluhan bidang lahan dan bangunan yang terafiliasi dengan tindak pidana tersebut.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).
Nilai puluhan aset tak bergerak itu diestimasikan menembus Rp846 miliar. Tak hanya tanah dan bangunan, aparat turut menyita 27 lembar saham korporasi serta valuta asing limpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya. (ant/dpi)
Load more