Trik Samarkan Harta Ratusan Miliar: Ini Deretan Aset Mewah Febrie Adriansyah yang Pakai Nama Pihak Lain
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Praktik penyamaran aset kekayaan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dibongkar tuntas oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdakwa disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk memborong unit apartemen berkelas serta deretan kendaraan mewah menggunakan identitas pihak ketiga maupun korporasi.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan berkas dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10).
Penuntut umum memaparkan bagaimana dana haram tersebut dikonversi menjadi berbagai aset bernilai tinggi.
Di sektor properti, Febrie diduga memanfaatkan perantara Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta guna membeli dua unit hunian vertikal di kawasan elite District 8 SCBD, Jakarta Selatan.
Nilai transaksi kedua apartemen tersebut menembus angka Rp46,18 miliar—dengan masing-masing unit seharga Rp23,09 miliar—yang sengaja didaftarkan atas nama entitas badan usaha PT Hutama Indo Tara.
Tak hanya properti vertikal di jantung ibu kota, tangan kanan sang mantan petinggi kejaksaan itu juga disinyalir membeli sejumlah hamparan tanah yang tersebar di wilayah Cilandak Barat, Depok, Bandung, hingga kawasan Tanjung Jabung Barat di Jambi.
Jaksa menyoroti ketimpangan yang begitu mencolok antara total kekayaan tersebut dengan profil penghasilan sah yang semestinya dikantongi oleh terdakwa semasa menjabat.
"Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata Agus Sahat.
Siasat penggunaan identitas pihak lain juga diterapkan dalam transaksi kendaraan bermotor.
Berdasarkan surat dakwaan, satu unit mobil Toyota Alphard berharga Rp1,1 miliar dibeli atas nama Ryanda Rachmadi, sementara Toyota Innova Venturer seharga Rp500 juta diatasnamakan Rangga Cipta.
Selain itu, kendaraan mewah Land Rover seharga Rp3,1 miliar serta Hyundai Palisade senilai Rp800 juta dicatatkan kepemilikannya atas nama PT Blok Bulungan Bara Utama.
JPU menegaskan bahwa skema transaksi berbelit dan pencatatan nama samaran ini merupakan modus terencana untuk mengaburkan sumber aliran dana hasil rasuah.
Dalam perkara TPPU ini, jaksa menghitung akumulasi penerimaan dana yang dinikmati mencapai Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS, di luar kepemilikan surat berharga saham, lahan, maupun properti.
Berbagai transaksi penyamaran aset tersebut diduga dijalankan Febrie secara bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febrie dengan dakwaan primair Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1/2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru), serta dakwaan alternatif Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto pasal-pasal penyertaan yang sama.
Sidang pembacaan dakwaan yang dihelat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ini sekaligus mendudukkan advokat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dari pihak swasta untuk mendengarkan dakwaan masing-masing dalam pusaran kasus yang sama. (ant/dpi)
Load more