KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Batal Hadir Pemanggilan Hari Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid batal hadir terkait pemanggilan yang dilayangkan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya turut mendapatkan konfirmasi dari kubu Nusron Wahid.
Menurutnya ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemanggilannya tersebut dikarenakan terbentur dengan agenda lainnya.
"Ya, karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN," kata Budi, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi mengaku pihaknya berharap agar Nusron Wahid dapat memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya tersebut.
Pasalnya, ia mengaku KPK membutuhkan pernyataan dari Nusron Wahid dalam upaya mengungkap secara utuh dugaan suap HGB di Sumarecon Bogor.
"Tentunya kami eh berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," kata Budi.
"Karena pada prinsipnya, setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK berencana melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya pemanggilan terhadap Nusron Wahid direncanakan bakal berlangsung pada pekan ini.
"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," ujar Setyo kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo menuturkan surat pemanggilan sudah dikirimkan KPK sejak pekan kemarin.
Ia meyakini surat pemanggilan yang dilayangkan tersebut sudah diterima oleh pihak Nusron Wahid.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," kata Setyo.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka berkaitan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Terdapat delapan orang tersangka dalam pusaran dugaan kasus itu yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK turut mengamankan uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dari perkara dugaan suap tersebut.(raa)
Load more