Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Diingatkan Agar Tak Jadi Keadilan Berbasis Asumsi
- Antara
"Keterlibatan tokoh dalam inisiatif profesional di luar instansi formal merupakan hal yang lumrah selama diatur secara administratif dan sah secara hukum," papar Yanuar.
Pun mengingatkan agar hubungan kolega profesional tidak otomatis dikualifikasikan sebagai persekongkolan jahat tanpa adanya bukti nyata penyalahgunaan fasilitas negara.
"Kriminalisasi terhadap relasi profesional dikhawatirkan dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect bagi aparatur negara yang menjalankan aktivitas legal di luar jam kedinasan," kata dia.
"Penegakan hukum yang adil dan berkeadaban menuntut ruang pembuktian yang steril dari spekulasi politik. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus ditegakkan secara mutlak agar publik tetap memiliki kepercayaan penuh terhadap marwah peradilan di Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020-2026.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Febrie diduga menemptkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Febrie diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Jaksa mengatakan Febrie memiliki orang kepercayaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto. Pada 2020, kata jaksa, Febrie, yang masih menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes, mendirikan kantor hukum. Jaksa menyebut Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada 2022 atau saat Febrie menjabat Jampidsus.(raa)
Load more