News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dakwaan Jaksa ke Febrie Adriansyah Dinilai Terlalu Dini Tarik Kesimpulan

PN Tipikor telah menggelar sidang pembacaan dakwaan dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Cs pada Rabu (7/10/2026) kemarin.
Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:31 WIB
Praktik penyamaran aset kekayaan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dibongkar tuntas oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - PN Tipikor telah menggelar sidang pembacaan dakwaan dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Cs pada Rabu (7/10/2026) kemarin.

Pengacara sekaligus pendiri Tanoto Law Office, Markus Hadi Tanoto turut menyoroti terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Markus menilai bahwa dakwaan JPU dalam kasus dugaan pemerasan tersebut patut dipertanyakan karena terdapat kesan jaksa terlalu dini dalam menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang yang menuduh Febrie turut serta melakukan tindak pidana.

"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Markus memaparkan uraian dakwaan justru terlihat bahwa Ferry merupakan pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut. 

Menurutnya dirinya pun mempertanyakan mengapa Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

Markus mengatakan atas dasar hubungan tersebut, JPU kemudian mengaitkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ferry terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Padahal, kata dia, berdasarkan uraian dalam dakwaan itu sendiri disebutkan bahwa Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry kemudian menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'.

Menurutnya, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan alasan JPU menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti surat dakwaan JPU yang terdapat uraian mengenai fakta-fakta yang belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu, tanggal, tempat, serta tahapan penyerahan uang.

Dalam dakwaan disebutkan setelah menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam mata uang dolar Singapura, Ferry menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin, yang kemudian dikaitkan seolah-olah sebagai pihak yang bertindak atas perintah Febrie.

Namun, ia mempertanyakan karena dalam surat dakwaan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci kapan masing-masing penyerahan uang tersebut dilakukan, apakah penyerahan uang dalam 3 (tiga) tahap tersebut dilakukan pada hari yang sama atau pada hari yang berbeda, kapan dan di mana uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin.

"Dan apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah Terdakwa Febrie Adriansyah," katanya.

Markus menilao bahwa ketidakjelasan mengenai rangkaian waktu, tempat, serta hubungan antara masing-masing peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian karena uraian dalam surat dakwaan seharusnya dapat menggambarkan secara jelas dan terperinci mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Selanjutnya, terkait dengan dakwaan TPPU, JPU menyimpulkan bahwa Febrie secara bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara ini, JPU mendalilkan bahwa Febrie menerima uang sebesar SGD5.000.000 (lima juta dolar Singapura) dari Tan Kian melalui Ferry yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Selain itu, JPU juga mengaitkan Terdakwa dengan penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dari Michael Njoman selaku pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS)," katanya.

Dalam perkara ini, kata dia, JPU menguraikan beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, antara lain membeli perusahaan, mendirikan atau mengelola perusahaan, membuat atau menggunakan jasa money changer, serta melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum lainnya. 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, JPU kemudian menarik kesimpulan bahwa Febrie telah bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, konstruksi dakwaan tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan mengenai hubungan antara uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan Febrie, termasuk mengenai pengetahuan, kehendak, peran, serta keterlibatan aktif Terdakwa dalam setiap rangkaian perbuatan yang didakwakan.

Sehingga menurutnya, kesimpulan JPU mengenai adanya tindak pidana pencucian uang tidak cukup hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang, kepemilikan atau transaksi aset, maupun perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain, tetapi harus dapat dibuktikan secara konkret keterkaitan Terdakwa dengan sumber dana, penguasaan, penggunaan, penyamaran, atau tindakan lain sebagaimana didakwakan oleh JPU.

"Oleh karena itu, seluruh konstruksi dakwaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan di persidangan, baik mengenai kebenaran fakta, keterlibatan masing-masing pihak, hubungan antara Terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, maupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," ujarnya. 

Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.

Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990.

Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Latihan Moto2 Indonesia 2026: Terjatuh di 8 Menit Terakhir, Mario Aji Harus Puas Finis di Barisan Belakang

Hasil Latihan Moto2 Indonesia 2026: Terjatuh di 8 Menit Terakhir, Mario Aji Harus Puas Finis di Barisan Belakang

Hasil Latihan Moto2 Indonesia 2026 di Sirkuit Mandalika yang berlangsung hari ini Jumat 9 Oktober dimana rider tuan rumah, Mario Aji gagal meraih hasil maksimal
Tampil di Hadapan Fans Indonesia, Rio Ferdinand Tak Mau Kalah dari Arsenal dalam Laga The Rivalry Returns: Menang Itu Penting

Tampil di Hadapan Fans Indonesia, Rio Ferdinand Tak Mau Kalah dari Arsenal dalam Laga The Rivalry Returns: Menang Itu Penting

Legenda Manchester United, Rio Ferdinand, menegaskan tetap incar kemenangan saat hadapi para mantan pemain Arsenal dalam laga bertajuk The Rivalry Returns.
3 Shio Berpeluang Bertemu Jodoh pada 10 Oktober 2026, Kelinci Didekati Seseorang

3 Shio Berpeluang Bertemu Jodoh pada 10 Oktober 2026, Kelinci Didekati Seseorang

Ramalan cinta 12 shio 10 Oktober 2026: Kelinci, Kuda, dan Kambing berpeluang bertemu jodoh. Simak prediksi asmara lajang dan pasangan besok penuh harapan baru!
Hasil Latihan MotoGP Indonesia 2026: Tak Hanya Jadi yang tercepat, Raul Fernandez Pecahkan Rekor di Sirkuit Mandalika

Hasil Latihan MotoGP Indonesia 2026: Tak Hanya Jadi yang tercepat, Raul Fernandez Pecahkan Rekor di Sirkuit Mandalika

Hasil Latihan MotoGP Indonesia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada hari ini, Jumat (9/10/2026) sore WIB dengan Raul Fernandez sebagai rider tercepat
Detik-detik Tiga Komandan OPM Ditembak Mati TNI

Detik-detik Tiga Komandan OPM Ditembak Mati TNI

Operasi penindakan tegas pasukan gabungan TNI terhadap kelompok kriminal bersenjata TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya membuahkan hasil krusial. Tiga pimpinan pem-
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum hingga Empat Kapolda Baru

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum hingga Empat Kapolda Baru

Jabatan Irwasum Polri sebelumnya dijabat oleh Komjen Pol. Wahyu Widada, kini diserahterimakan kepada Komjen Pol. Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya.

Trending

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Persib Bandung berhasil mencatatkan remontada dengan kemenangan 3-1 atas Port FC di Stadion Thammasat, Kamis (8/10/2026).
Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Persib tampil gemilang dalam laga pekan perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027.
Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Kim Da-in siap membangun duet bersama Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate. Setter timnas Korea Selatan itu pun mengungkap keunggulan Megatron dalam tim.
Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Pedangdut asal Thailand, Afisan Jehdueramae atau Jirayut bangga bisa masuk media pemberitaan asal Thailand karena dukung Timnas Indonesia dan The War Elephants.
Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, pengadil lapangan laga Persib Bandung vs Port FC di ASEAN Club Championship 2026 di Thammasat Stadium, Pathum Thani, Kamis (8/10/2026).
John Herdman Bicara soal Grup Neraka Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Singgung Jepang dan Qatar

John Herdman Bicara soal Grup Neraka Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Singgung Jepang dan Qatar

John Herdman menyadari Timnas Indonesia mendapat tantangan berat di Piala Asia 2027. Tergabung bersama Jepang, Qatar, dan Thailand, Herdman justru antusias.
500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes, Gubernur Khofifah Apresiasi Antusiasme Masyarakat

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes, Gubernur Khofifah Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Gubernur Khofifah apresiasi tingginya antusiasme masyarakat ikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Selengkapnya

Viral