Yusril Persilakan KPK, Polisi hingga Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di Lapas Cibinong
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Yusril mengatakan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing menyusul temuan pelanggaran di lapas tersebut.
Hal itu diungkap Yusril seusai rapat koordinasi tingkat menteri membahas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Ombudsman RI terkait hunian dengan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yusril mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas yang telah mengambil tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Awalnya, Yusril mengaku netral terhadap temuan Ombudsman dan mempersilakan semua pihak melakukan investigasi. Pemeriksaan internal kemudian membenarkan adanya pelanggaran di Lapas Cibinong.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Yusril menghormati keputusan tersebut dan menilai langkah Mashudi sebagai bentuk tanggung jawab moral meskipun belum tentu yang bersangkutan melakukan kesalahan.
"Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan," katanya.
Ia menegaskan pengunduran diri Mashudi tidak menutup kemungkinan dilakukannya investigasi dari sisi pidana.
"Kalaupun tidak ada salah, dan saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, ya, tapi terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto telah diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin menyusul hasil pemeriksaan internal.
Yusril mengatakan pemberhentian tersebut juga tidak menghalangi proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.
Ombudsman RI sebelumnya menemukan hunian warga binaan dengan sejumlah fasilitas khusus saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal hingga berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah pegawai serta pemberhentian Kalapas Cibinong dari status ASN. (ant/muu)
Load more