3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung
- ANTARA/Ardika
tvOnenews.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka di Bandung, Jawa Barat.
Perhatian publik tersedot lantaran pemeran wanita dalam video dewasa tersebut tampak mengenakan pakaian putih dengan atribut bertuliskan 'KEMENKES' pada bagian dada kiri.
Sontak, spekulasi liar merambah dan menuding pemeran wanita merupakan mahasiswi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Bandung.
Merespons gaduh di ruang publik, pihak Poltekkes Kemenkes Bandung melancarkan klarifikasi resmi melalui akun Instagram resmi @polkesbandung. Berikut 3 fakta penting di baliknya:
1. Video Berdurasi 13 Menit Beredar via Situs Dewasa
Video syur berdurasi 13 menit tersebut dilaporkan pertama kali diunggah pada Minggu (4/10/2026) dan sempat menyebar luas melalui situs dewasa terbatas yang hanya dapat diakses menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN).
Meskipun atribut visual pada baju memperlihatkan tulisan instansi kesehatan, kehadiran simbol tersebut tidak serta-merta membuktikan keabsahan status keanggotaan pemeran dalam video tanpa verifikasi faktual.
- instagram poltekkes kemenkes
2. Poltekkes Bandung Pastikan Pemeran Bukan Mahasiswinya
Lewat pernyataan resminya, manajemen Poltekkes Kemenkes Bandung menegaskan telah merampungkan penelusuran dan verifikasi mendalam.
Hasilnya, institusi membantah keras tuduhan yang mengaitkan pemeran wanita dengan kampus mereka.
Pihak kampus membeberkan adanya ketidaksesuaian mendasar pada bentuk desain, posisi logo, hingga identitas visual seragam jika dibandingkan dengan atribut resmi mahasiswa Poltekkes Bandung.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi mendalam yang telah dilakukan oleh pihak Poltekkes Kemenkes Bandung, individu yang terdapat dalam video tersebut bukan merupakan mahasiswi Poltekkes Kemenkes Bandung,” tulis manajemen pihak kampus.
3. Imbau Stop Penyebaran dan Warning Hukum UU ITE
Poltekkes Kemenkes Bandung menyayangkan maraknya narasi liar tanpa konfirmasi yang berpotensi merusak reputasi lembaga pendidikan.
Masyarakat diimbau keras untuk tidak mengunduh, mendistribusikan, maupun membagikan ulang rekaman bermuatan melanggar hukum tersebut.
Penyebaran konten ilegal dan hoaks berisiko melanggar ketentuan perundang-undangan (UU ITE) yang berlaku.
“Poltekkes Kemenkes Bandung berkomitmen untuk menjaga integritas institusi serta mendukung upaya penyebaran informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Load more