PBNU Bidik Tiga Orang untuk Disomasi Terkait Tudingan Dana Korupsi Mengalir ke Muktamar NU
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf memastikan tidak ada dana korupsi mengalir untuk Muktamar ke-35 NU yang diselenggarakan di Jombang, Jawa Timur.
"Jadi, enggak ada hal-hal yang terkait dengan korupsi ke muktamar. Itu enggak ada, itu saya pastikan enggak ada. Kalau memang ada, silakan disertai bukti, kemarin yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saya sudah dengar penjelasannya, itu kan enggak ada uang yang dikembalikan," katanya saat ditemui di Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu meminta masyarakat tidak termakan isu tidak benar terkait tuduhan adanya aliran dana korupsi untuk Muktamar NU.
Ia bahkan meminta penyebar isu tersebut bertanggung jawab dengan melaporkan bukti-bukti yang benar atas informasi yang telah disebarkan.
"Saya minta siapapun yang ingin melaporkan, silakan, tapi tolong disertai bukti, jangan hanya sekadar membangun opini tanpa bukti, itu sama dengan membuat-buat dan itu ada konsekuensi hukumnya," ujarnya.
Gus Ipul berharap nahdliyin dan segenap pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap tenang dan tidak perlu terpengaruh isu yang tidak dapat dipastikan kebenarannya itu.
Menurutnya, PBNU telah menyiapkan langkah hukum terhadap tiga orang yang dinilai terus mengembangkan narasi dan tudingan terkait aliran dana pada pelaksanaan Muktamar NU.
“Ada tiga orang yang akan kita somasi. Mereka akan kita minta untuk membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan. Jawabannya kalau nanti tidak ada jawaban, kita akan teruskan ke proses hukum selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK memastikan memproses laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan apabila dalam laporan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, lembaga antirasuah dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan.
Load more