Kapolri Angkat Brigjen Aries Syahbudin jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Wibowo
- Humas Polri
Jakarta, tvOnenews.com — Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto melakukan mutasi terhadap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Wibowo. Hal ini bertepatan dengan mutasi besar-besaran terhadap 166 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).
Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Deni Dharma Pala.
Pada nomor 16 dalam surat tersebut tertulis bahwa Irjen Pol Wibowo, Kakorlantas Polri Diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sesp Lemdiklat Polri.
Pada nomor 17 tertulis Brigjen Pol Aries Syahbudin yang menjabat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Utama TK. II Korlantas Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kakorlantas Polri.
- Istimewa
Terkait pergantian jabatan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.
“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” jelas Johnny, dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Kemudian, Jhonny berharap kepada para pejabat yang mendapat amanah baru, agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan karakteristik wilayah, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan kesinambungan program yang telah dilaksanakan.
“Setiap pejabat diharapkan segera menyesuaikan diri, menjaga integritas, serta menghadirkan kinerja yang profesional dan responsif. Pada akhirnya, seluruh pelaksanaan tugas kepolisian harus berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat,” terangnya. (ars/amr)
Load more