Rektor Telkom University Minta Maaf kepada Korban Bullying, Sebut Perundungan Tindakan Berbahaya
- Universitas Telkom
Bandung, tvOnenews.com - Rektor Telkom University Suyanto menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa baru yang menjadi korban perundungan yang terjadi di lingkungan asrama kampus.
"Atas nama Universitas Telkom saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf khususnya kepada korban dan keluarganya," kata Suyanto dalam konferensi pers secara daring di Bandung pada Minggu (11/10/2026).
Selain itu Suyanto juga menyampaikan maaf kepada seluruh mahasiswa Telkom University atas viralnya kasus bullying yang terjadi di lingkungan kampus.
- Tangkapan Layar
Ia menegaskan Tel-U tidak memberikan ruang terhadap segala tindakan kekerasan dan perundungan di lingkungan kampus.
"Sekali lagi saya ingin menegaskan Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan," katanya.
Suyanto berjanji akan segera menyampaikan update informasi terkait sanksi para pelaku dan perlindungan dan keselamatan terhadap korban.
Sanksi Berat Pelaku
Sementara Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment/Alumni Telkom University Ratri Wahyuningtyas menegaskan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi pihak kampus.
"Kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif, dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya," katanya.
- Instagram/salatauman via X/telufess
Ia mengatakan, Telkom University telah menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa yang diduga menjadi pelaku perundungan mahasiswa baru di asrama kampus.
"Dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini sudah ditetapkan sanksi untuk dua orang," kata Ratri di Bandung.
Lebih lanjut Ratri mengatakan pihak kampus telah memberikan sanksi berat dan ringan kepada kedua pelaku.
"Ada satu dari dua yang telah ditetapkan satu memperoleh sanksi berat, dan satu lagi memperoleh sanksi sedang. Secara umum bahwa sanksi berat ketika itu diberlakukan di Telkom University mak sanksi berat itu adalah mengenai Drop Out (DO) dari Telkom University," katanya.
Selain itu pihak kampus juga masih memperoses salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut.
"Hanya saja ada pihak memang perlu dipastikan terkait Verifikasi dan informasi lanjutan untuk menentukan peran dan ketrlibatan yang bersangkutan.
Load more