News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026? Ini Kriteria dan Cara Ceknya

Siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 Rp900 ribu? Simak kriteria calon penerima, syarat gaji, status BPJS Ketenagakerjaan, dan cara cek resminya.
Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026
Sumber :
  • AI ChatGPT.com

tvOnenews.com - Siapa saja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026? Pertanyaan ini mulai banyak dicari pekerja setelah pemerintah mengumumkan rencana penyaluran bantuan senilai Rp900.000 pada kuartal IV 2026.

Program ini disiapkan untuk membantu menjaga daya beli pekerja di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima bantuan dengan total anggaran hampir Rp12 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BSU 2026 direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember. Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus sehingga totalnya mencapai Rp900.000 bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan.

Meski demikian, pekerja perlu memahami bahwa kriteria resmi penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap. Persyaratan yang berlaku pada program sebelumnya dapat menjadi gambaran, tetapi belum tentu seluruhnya digunakan kembali pada penyaluran tahun ini.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026?

Hingga saat ini, pemerintah masih perlu mengumumkan ketentuan teknis yang menjadi dasar penetapan penerima BSU 2026. Karena itu, belum ada daftar persyaratan lengkap yang dapat dijadikan patokan final untuk menentukan kelayakan pekerja.

Sebagai acuan awal, masyarakat dapat melihat ketentuan BSU 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam program sebelumnya, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan terkait identitas, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan penghasilan.

Berikut beberapa kriteria yang pernah digunakan pada BSU 2025.

1. Berstatus Warga Negara Indonesia

Salah satu persyaratan BSU 2025 adalah calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK berfungsi sebagai identitas dalam proses pencocokan dan verifikasi data. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukannya benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

Meski demikian, ketentuan identitas untuk BSU 2026 tetap perlu dipastikan melalui pengumuman pemerintah yang terbaru.

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu kriteria dalam program BSU sebelumnya.

Dalam ketentuan BSU 2025, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu pendataan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, sekadar bekerja atau memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan belum tentu cukup apabila status kepesertaan tidak sesuai dengan persyaratan program.

Untuk BSU 2026, pekerja masih perlu menunggu kepastian mengenai status kepesertaan dan tanggal acuan yang akan digunakan.

3. Memiliki Upah Sesuai Batas yang Ditetapkan

Besaran upah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan penerima BSU.

Pada program 2025, batas upah yang digunakan adalah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Untuk wilayah yang upah minimumnya lebih tinggi dari angka tersebut, terdapat ketentuan penyesuaian berdasarkan upah minimum yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Namun, batas penghasilan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai ketentuan final BSU 2026. Pemerintah masih perlu mengumumkan apakah batas upah dan mekanisme penyesuaian yang sama akan digunakan kembali.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak hanya mengandalkan nominal gaji untuk menentukan apakah dirinya berhak mendapatkan bantuan.

4. Bukan ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri

Dalam kriteria BSU 2025, penerima tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari sasaran program bantuan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Meski demikian, pekerja tetap perlu mencermati aturan terbaru sebelum menyimpulkan status kelayakannya untuk BSU 2026.

5. Memenuhi Ketentuan Lain dalam Program

Selain persyaratan identitas, kepesertaan, dan penghasilan, pelaksanaan BSU sebelumnya juga memuat ketentuan lain terkait penetapan penerima.

Sebagai contoh, penerima BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Adapun informasi mengenai sektor pekerjaan tertentu dan pengecualian bantuan sosial lainnya perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku. Jangan langsung menganggap seluruh ketentuan tambahan dari program terdahulu otomatis diterapkan pada BSU 2026.

Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2026?

Pekerja dapat memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah. Salah satu laman yang dapat diperhatikan adalah portal BSU Kemnaker di alamat berikut:

BSU Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/
BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Namun, ketersediaan laman tersebut tidak otomatis berarti pengecekan penerima BSU 2026 sudah dibuka.

Berdasarkan informasi yang diberitakan ANTARA pada awal Oktober 2026, laman Kemnaker masih menampilkan informasi terkait BSU 2025 sehingga mekanisme pengecekan khusus program 2026 belum tersedia.

Jika sistem telah diperbarui, pekerja dapat mengikuti petunjuk yang tercantum pada laman resmi untuk memeriksa status penerimaan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas dan hanya diberikan melalui kanal yang tepercaya.

Jika status belum muncul, pekerja tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat. Bisa jadi sistem pengecekan untuk periode 2026 belum tersedia atau data penerima belum diumumkan.

Kapan BSU 2026 Cair?

BSU 2026 direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Akan tetapi, tanggal pencairan secara resmi belum ditetapkan dalam informasi yang tersedia.

Pemerintah masih perlu menyelesaikan ketentuan teknis, termasuk kriteria penerima, proses verifikasi, dan mekanisme penyaluran. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya menunggu informasi resmi sebelum mempercayai kabar mengenai tanggal pencairan tertentu.

Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang menjanjikan pencairan lebih cepat atau meminta biaya administrasi. Jangan membagikan kata sandi, kode OTP, maupun data perbankan kepada pihak yang tidak jelas.

(tsy)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

117 Pondok Pesantren di Surabaya Ditargetkan Terima BOPDA, DPRD Soroti Payung Hukum

117 Pondok Pesantren di Surabaya Ditargetkan Terima BOPDA, DPRD Soroti Payung Hukum

Pemerintah Kota Surabaya berencana memperluas jangkauan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) ke pondok pesantren.
BRIN Perkuat Dialog Indonesia-Jepang soal Jaminan Sosial, Penuaan Penduduk, dan Pembiayaan Sektor Produktif

BRIN Perkuat Dialog Indonesia-Jepang soal Jaminan Sosial, Penuaan Penduduk, dan Pembiayaan Sektor Produktif

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempertemukan akademisi, praktisi serta pemangku kepentingan Indonesia dan Jepang dalam forum Global Research Reconnect .
Tingkatkan Mutu SDM, Pemkab Majalengka dan UTB Hadirkan Program Satu Desa Satu Sarjana Plus Bekerja

Tingkatkan Mutu SDM, Pemkab Majalengka dan UTB Hadirkan Program Satu Desa Satu Sarjana Plus Bekerja

Pemerintah Kabupaten Majalengka menggandeng Universitas Teknologi Bandung (UTB) meluncurkan Program Satu Desa Satu Sarjana (SDSS) Plus Bekerja.
KBRI Tokyo Buka IKM Japan Futsal Championship 2026

KBRI Tokyo Buka IKM Japan Futsal Championship 2026

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Jepang dengan didukung KBRI Tokyo menggelar IKM Japan Futsal Championship di Futmesse Omiya, Prefektur Saitama.
Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir di Lanud Halim, Jet Tempur TNI AU Ikut Kawal El-Sisi

Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir di Lanud Halim, Jet Tempur TNI AU Ikut Kawal El-Sisi

Presiden RI Prabowo Subianto melepas secara langsung kepulangan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi usai merampungkan seluruh agenda lawatan kenegaraannya di Tanah Air.
Nasib Apes Kevin Diks di Bundesliga Berlanjut Usai Pimpin Timnas Indonesia Juara, Kapten Garuda Telan Kekalahan Pahit Lagi

Nasib Apes Kevin Diks di Bundesliga Berlanjut Usai Pimpin Timnas Indonesia Juara, Kapten Garuda Telan Kekalahan Pahit Lagi

Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks, kembali harus menelan kekalahan bersama Borussia Monchengladbach di Bundesliga.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Deni Dharma Pala.
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 12 Oktober 2026: Ada Kabar Baik hingga Penghasilan Tambahan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 12 Oktober 2026: Ada Kabar Baik hingga Penghasilan Tambahan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 12 Oktober 2026: Ada kabar baik hingga penghasilan tambahan.
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Selengkapnya

Viral