Berapa Batas Gaji Penerima BSU 2026? Simak Syarat Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu
- Ilustrasi AI/ChatGPT
tvOnenews.com - Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. Namun, sejumlah pertanyaan masih muncul, terutama mengenai batas gaji penerima BSU 2026.
Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Lantas, apakah batas gaji Rp3,5 juta juga berlaku untuk BSU 2026?
Hingga 13 Oktober 2026, ketentuan resmi mengenai batas gaji dan kriteria lengkap penerima BSU 2026 belum diumumkan secara terperinci. Oleh karena itu, pekerja perlu membedakan persyaratan tahun sebelumnya dengan aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah untuk program tahun ini.
Berapa Batas Gaji Penerima BSU 2026?
Batas gaji resmi penerima BSU 2026 belum dapat dipastikan karena ketentuan teknis program tahun ini masih menunggu pengumuman pemerintah.
Sebagai acuan, pelaksanaan BSU 2025 menetapkan batas upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
"Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan demikian, angka Rp3,5 juta dapat digunakan sebagai gambaran berdasarkan ketentuan tahun lalu, tetapi belum bisa dipastikan menjadi batas gaji penerima BSU 2026.
Pekerja yang memiliki upah di atas maupun di bawah nominal tersebut sebaiknya tetap menunggu aturan terbaru. Besaran gaji bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bantuan.
Apa Saja Syarat Penerima BSU 2026?
Meskipun persyaratan resmi BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap, pekerja dapat mempelajari kriteria yang digunakan pada program sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU 2025 meliputi beberapa hal berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Batas ini berlaku dalam ketentuan BSU 2025.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan yang dimaksud adalah kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri. Kelompok profesi tersebut tidak termasuk sasaran penerima berdasarkan ketentuan program sebelumnya.
- Memenuhi ketentuan terkait bantuan sosial lain. Pada program 2025, bantuan diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang ditentukan.
Daftar tersebut merupakan gambaran persyaratan tahun 2025, bukan daftar final penerima BSU 2026. Pemerintah masih perlu mengumumkan apakah seluruh kriteria tersebut akan digunakan kembali atau mengalami perubahan.
Karena itu, pekerja tidak sebaiknya langsung menyimpulkan dirinya berhak menerima BSU hanya karena memenuhi syarat pada tahun sebelumnya.
Kapan BSU 2026 Cair?
BSU 2026 direncanakan menjadi bagian dari program stimulus ekonomi kuartal IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2026. Meski begitu, tanggal pencairan secara nasional belum dapat dipastikan sebelum pemerintah mengumumkan mekanisme teknis penyalurannya.
Pekerja disarankan memantau informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs dan akun media sosial resminya.
Dalam respons melalui akun Instagram resmi @kemnaker yang dikutip pada Selasa (13/10/2026), Kemnaker menyampaikan:
"Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait. Kalau ada informasi selanjutnya terkait BSU akan Minaker share di media sosial Kemnaker ya, dipantau terus ya media sosial Kemnaker. Terima kasih," jelas Kemnaker di kolom komentar, dikutip Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pekerja perlu menunggu pembaruan dari pemerintah sebelum menyimpulkan bahwa bantuan sudah mulai dicairkan.
Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2026?
Pekerja dapat memantau perkembangan program melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ketersediaan laman pengecekan dan informasi yang ditampilkan perlu diperhatikan.
Dua situs yang berkaitan dengan pengecekan BSU adalah:
Situs Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/
Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Berdasarkan informasi yang tersedia pada 13 Oktober 2026, laman pengecekan tersebut belum menyediakan kepastian status penerima BSU 2026. Karena itu, hasil dari sistem yang berkaitan dengan program sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai penetapan penerima bantuan tahun ini.
Jika laman telah diperbarui, pekerja dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dan memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi.
Selain itu, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang menjanjikan pencairan cepat atau meminta biaya administrasi. Pemerintah tidak seharusnya dijadikan alasan oleh pihak tertentu untuk meminta PIN, kata sandi, atau kode OTP perbankan.
(tsy)
Load more