Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus Hamili Selingkuhan hingga Minta Aborsi, AKBP Roby Kini Dicopot
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dikenakan sanksi penempatan khusus hingga dibebastugaskan buntut terlibat dalam kasus perselingkuhan hingga aborsi.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Selasa (13/10/2026). Yang bersangkutan disebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), pada 29 September 2026.
“Hasil sidang kode etik saudara AKBP RHS., yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).
Budi menerangkan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terkait Pasal 8 huruf c angka 3 soal norma kesusilaan, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Kemudian, Budi menyebutkan bahwa AKBP Roby dijatuhkan sanksi berupa permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Selain itu juga dilakukan penempatan khusus dan dibebastugaskan.
“Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis,” ucap Budi.
“Serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai perwira menengah, Pamen Yanma tanpa jabatan,” sambungnya.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan perselingkuhan hingga aborsi yang dilakukan oleh AKBP Roby diunggah dalam akun media sosial X @indepenSumatera.
“Kepada @prabowo. COPOT KAPOLRI SUYUDI JIKA TIDAK MEMECAT ANGGOTANYA YANG TERCELA INI. GUGURKAN KANDUNGAN SELINGKUHAN, SELINGKUH, TAPI SANKSINYA HANYA MINTA MAAF + PATSUS 7 HARI?,” tulis keterangan dalam akun.
Kemudian dalam akun tersebut mempertanyakan soal keadilan yang didapati korban usai yang bersangkutan mendapati sanksi wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari.
“Kalau fakta kasusnya memang seperti yang diberitakan, Awak wajar bertanya. Di mana rasa keadilannya? Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby, dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Sementara itu tertulis bahwa perkara yang menjadi sorotan publik disebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dan tindakan menggugurkan kandungan. (ars/muu)
Load more