Lawan Dakwaan Jaksa, Kubu Febrie Adriansyah Sampaikan Eksepsi dalam Sidang Hari Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (14/10), menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukum.
Jadwal persidangan hari ini ditetapkan oleh Majelis Hakim pimpinan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno pada sidang perdana pekan lalu.
Majelis hakim kala itu hanya memberikan tenggat waktu penyusunan eksepsi selama satu pekan guna memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa—meski tim kuasa hukum sempat memohon waktu 10 hingga 14 hari.
"Waktu yang tepat itu, biar tengah-tengah kita dapat ini semua. Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas," ujar Akhmad, Rabu (7/10).
Hakim Ketua juga telah menginstruksikan seluruh pihak agar menaati jadwal sidang hari ini secara tepat waktu, mengingat majelis hakim telah memiliki jadwal pemeriksaan perkara korupsi lainnya pada hari yang sama.
Langkah pengajuan eksepsi pada persidangan hari ini ditempuh kubu terdakwa setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Salah satu terdakwa, Nurman Herin, saat itu secara tegas menyatakan kebingungannya dan membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan," ujar Nurman di hadapan majelis hakim.
Menanggapi dakwaan penuntut umum, penasihat hukum Don Ritto menilai adanya kelemahan pada aspek formal surat dakwaan yang harus diuji keabsahannya sebelum majelis hakim melangkah lebih jauh ke ranah materi pokok perkara.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa lain menyoroti adanya jurang perbedaan yang sangat substansial antara berkas penyidikan dan dakwaan yang disusun jaksa.
Dalam perkara ini, mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut didakwa melakukan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan surat dakwaan, Febrie dituding meminta uang senilai 5 juta dolar Singapura atau berkisar Rp55 miliar dari salah seorang saksi kasus Jiwasraya, Tan Kian, agar saksi tersebut tidak dijerat sebagai tersangka.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Febrie melakukan TPPU atas aliran dana senilai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Rangkaian dugaan rasuah ini turut menyeret Don Ritto yang berprofesi sebagai advokat dan Nurman Herin dari kalangan swasta ke kursi terdakwa. (ant/dpi)
Load more