News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam eksepsi baik yang disusunnya.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:46 WIB
Langkah perlawanan hukum segera digulirkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Di sidang itu, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febrie juga meminta majelis hakim memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Menurut dia, surat dakwaan JPU tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Selain itu, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam eksepsi baik yang disusunnya.

Permintaan Febrie lainnya dalam eksepsi, yakni berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Febrie turut mempertanyakan uraian dakwaan terkait keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Dia mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang menemui Tan Kian yang disebut dalam dakwaan dan dugaan perintah atau kehendak dirinya dalam perkara tersebut.

Menurut dia, seharusnya dakwaan dapat diuraikan secara tegas mengenai kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan keterlibatannya.

Sidang Dakwaan 

JPU mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sekitar Rp55 miliar dalam sidang dakwaan, Rabu (7/10/2026).

Menurut JPU, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

JPU mendakwa Febrie—dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara—menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian.

JPU turut mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset melalui sejumlah pihak termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Berdasarkan penuturan JPU, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. (ant/nsi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinju Dunia: Naoya Inoue Tak Mau Menunggu Bam Rodriguez, Siap Naik ke Kelas Bulu

Tinju Dunia: Naoya Inoue Tak Mau Menunggu Bam Rodriguez, Siap Naik ke Kelas Bulu

Naoya Inoue dikabarkan mulai membuka opsi untuk naik ke kelas bulu setelah kesabarannya menunggu pertarungan melawan Jesse Rodriguez semakin menipis. Alhasil duel yang semula diharapkan berlangsung pada awal 2027 kini masih belum pasti.
Asap Karhutla Belum Pengaruhi Penerbangan di Bandara Samrat Manado

Asap Karhutla Belum Pengaruhi Penerbangan di Bandara Samrat Manado

Aktivitas penerbangan di Bandara Sam Ratulangi Manado tetap berjalan normal meski asap dampak kebakaran hutan semakin pekat dan meluas di Sulawesi Utara.
Dua Hari Dicari, Nelayan yang Jatuh ke Laut di Karimun Ditemukan Meninggal Dunia

Dua Hari Dicari, Nelayan yang Jatuh ke Laut di Karimun Ditemukan Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Kamar (62), nelayan asal Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang sebelumnya dilaporkan terjatuh ke laut saat menjaring ikan. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah dua hari pencarian, Rabu (14/10/2026).
Mitsubishi Fuso Gelar Perbaikan Gratis untuk 111.195 Unit Canter Euro4

Mitsubishi Fuso Gelar Perbaikan Gratis untuk 111.195 Unit Canter Euro4

Teknisi KTB akan memeriksa brake light switch atau sakelar lampu rem pada kendaraan yang teridentifikasi.
Hujan Deras Tak Goyahkan Indonesia di Asian Para Games 2026, 15 Atlet Bidik 10 Medali hingga Targetkan Emas untuk Ibu

Hujan Deras Tak Goyahkan Indonesia di Asian Para Games 2026, 15 Atlet Bidik 10 Medali hingga Targetkan Emas untuk Ibu

Sebanyak 15 atlet dari tim para bulu tangkis Indonesia langsung tancap gas menjalani latihan di Ichinomiya City Municipal Gymnasium demi mengejar target 10 medali.
Tugas Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Terungkap Jelang Laga Perdana Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026

Tugas Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Terungkap Jelang Laga Perdana Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026

Hyundai Hillstate dipastikan menggunakan strategi baru untuk menghadapi Liga Voli Korea 2026/2027 yang akan dimulai dalam waktu dekat ini.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Bukan Sekadar Tarian Massal, Gandrung Sewu 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Ribuan Penari Siap Tampil

Bukan Sekadar Tarian Massal, Gandrung Sewu 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Ribuan Penari Siap Tampil

Festival Gandrung Sewu 2026 di Banyuwangi, Jawa Timur, siap menghadirkan pengalaman berbeda bagi masyarakat dan wisatawan. Catat tanggal dan rangkaian acaranya!
Selengkapnya

Viral