News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Respons Pernyataan Ketua DEN soal Kerugian Negara Tak Masuk Unsur Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi kerugian negara tak
Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:59 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi kerugian negara tak masuk unsur korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ketidaksetujuannya terkait usulan yang disampaikan oleh Luhut Binsar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara dimaksud," kata Setyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Setyo memaparkan ketidaksetujuan pihaknya didasari adanya perbedaan tafsir pada United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC dengan UU Tipikor di Indonesia.

Sebab, penanganan korupsi di Indonesia memiliki kekhususan terlebih modus operansi kasus dugaan korupsi di Indonesia sangat rumit dan canggih.

"Kalau soal frasa kerugian negara yang ada di KUHP baru itu sebagaimana rekomendasi KPK perlu tetap dipertahankan sesuai dengan Putusan MK, bahkan harusnya dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor," kata Setyo.

Setyo memaparkan idealnya adanya perubahan UU Tipikor dibanding UNCAC sebagai acuan yang dituju oleh Luhut Binsar. Menurutnya perubahan UU TIpikor yang dimaksud berupa penambahan jenis korupsi.

"Kalau UNCAC dijadikan acuan, yang sudah di ratifikasi dengan UU No. 7 tahun 2006, ada yang lebih mendesak yang belum di kriminalisasi di UU Tipikor antara lain: foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal)," tandasnya.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai definisi korupsi di Indonesia perlu dikaji agar sejalan dengan standar internasional.

Ia mendukung kajian tim DEN yang merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai definisi korupsi, terutama terkait praktik penyuapan.

Luhut mengatakan, definisi korupsi dalam konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pendekatan tersebut tidak secara khusus menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Makin Mesra, Andre Taulany Pamer Potret Liburan Romantis Bareng Amanda Rigby di Italia

Makin Mesra, Andre Taulany Pamer Potret Liburan Romantis Bareng Amanda Rigby di Italia

Andre Taulany pamer potret liburan romantis bareng Amanda Rigby di Italia. Keduanya menikmati momen mesra usai menikah pada September 2026.
Momen Presiden Prabowo Tiru Kedipan Mata Seskab Teddy: Gue Nih Presiden, Ted!

Momen Presiden Prabowo Tiru Kedipan Mata Seskab Teddy: Gue Nih Presiden, Ted!

Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kelakar saat menyadari dirinya mendapat "kode" atau isyarat dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya untuk -
Shin Tae-yong Sampai Terharu Lihat The Jakmania dan Aremania, Begini Pengakuan Pelatih Persija

Shin Tae-yong Sampai Terharu Lihat The Jakmania dan Aremania, Begini Pengakuan Pelatih Persija

Shin Tae-yong bukan cuma senang Persija menang 5-1 atas Arema FC. Ia justru menyoroti sikap The Jakmania dan Aremania yang membuat suasana stadion tetap adem.
9 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026: BSU Rp900 Ribu, Beras 30 Kg, hingga Diskon Nataru

9 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026: BSU Rp900 Ribu, Beras 30 Kg, hingga Diskon Nataru

Daftar bantuan pemerintah akhir 2026 mencakup BSU Rp900 ribu, beras 30 kg, diskon Nataru, serta insentif ekonomi yang perlu diketahui masyarakat.
Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Rahman Langsung Persembahkan Medali Emas buat Indonesia: Sangat Memuaskan!

Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Rahman Langsung Persembahkan Medali Emas buat Indonesia: Sangat Memuaskan!

Atlet para renang Indonesia, Abdil Majid Rahman, sukses persembahkan medali emas ke-9 untuk Merah Putih di gelaran Asian Para Games 2026.
Ruben Onsu Minta Komnas Anak Perhatikan Kasus yang Lebih Memprihatinkan

Ruben Onsu Minta Komnas Anak Perhatikan Kasus yang Lebih Memprihatinkan

Ruben Onsu meminta Komnas Anak memperhatikan sederet kasus anak memprihatinkan, mulai dari bullying hingga kekerasan, serta mendesak penanganan tanpa menunggu viral.

Trending

Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

GMNI dan BEM Sospol Undar Jombang mendesak pemerintah mengevaluasi PSN dan mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak meninggal dunia, Polresta Bandung sampaikan belasungkawa.
Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Media sosial Threads dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak balitanya di dalam lift diduga dipicu rebutan naik ke stroller.
Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang meninggal dunia pada 22 Oktober 2026. Simak perjalanan kariernya dari Bareskrim Polri, lembaga negara, hingga menjadi Rektor Universitas Langlangbuana.
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat demokrasi ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. 
Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. A. Kamil Razak, S.H., M.H. meninggal dunia.
Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

PP PMKRI menyampaikan perhatian dan kepedulian mendalam terhadap penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang memengaruhi lingkungan hidup serta kesehat
Selengkapnya

Viral