Pekerja yang sedang hamil kemudian mengalami keguguran juga berhak untuk mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Ibu hamil dan melahirkan yang sedang menjalani masa cuti, akan memperoleh upah penuh hingga bulan ketiga. Sementara memasuki bulan keempat hingga cuti selesai hanya menerima upah sebesar 70 persen.
Lebih lanjut Puan menuturkan bahwa aturan baru cuti ibu hamil dalam RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial dalam tumbuh kembang mereka yang dikaitkan dengan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
"Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," tutup Puan.
Oleh karena itu, RUU KIA ini menekankan betapa pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan Ibu dan Anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. (gan)
Load more