6.097 Dapur MBG Terancam Berhenti Beroperasi, BGN Ungkap Penyebab dan Syarat Pencabutan Sanksi
- ANTARA/Rubby Jovan/aa
tvOnenews.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya membutuhkan kesiapan dapur, bahan pangan, dan tenaga pelaksana untuk memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat.
Pengelolaan anggaran juga menjadi bagian penting yang menentukan apakah program berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap satuan pelayanan yang mengelola dana program pemerintah memiliki kewajiban untuk mencatat dan melaporkan penggunaannya.
Tanpa laporan yang tertib, pengawasan terhadap aliran anggaran dan kebutuhan operasional akan menjadi lebih sulit. Kondisi ini dapat memengaruhi upaya memastikan dana publik digunakan sesuai tujuan.
Persoalan pelaporan tersebut kini menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga tersebut menjatuhkan sanksi penangguhan atau suspend kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 November 2026 dan membuat satuan pelayanan yang terkena sanksi harus memenuhi kewajiban pelaporan sebelum dapat kembali beroperasi.
Ribuan SPPG Disuspend, Ini Sebaran Wilayahnya
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penangguhan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, terdapat 6.097 SPPG yang belum menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin.
"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut di Jakarta, Jumat.
Jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah operasional. Wilayah I yang mencakup Sumatera mencatat 1.801 SPPG terkena penangguhan. Sementara itu, Wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura menjadi kawasan dengan jumlah terbanyak, yakni 2.616 SPPG.
Adapun Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua mencatat 1.680 SPPG.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan kedisiplinan pelaporan tidak hanya terjadi di satu kawasan. Pengawasan administrasi dan penggunaan dana menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program di berbagai daerah.
SPPG Bisa Beroperasi Kembali Setelah Laporan Diverifikasi
Meski menjatuhkan sanksi kepada ribuan satuan pelayanan, BGN tetap membuka kesempatan bagi SPPG untuk kembali menjalankan kegiatan operasional. Syaratnya, setiap satuan harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah laporan diterima, BGN akan melakukan verifikasi untuk memeriksa kesesuaian format maupun substansi dokumen. Apabila laporan dinyatakan benar dan memenuhi persyaratan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG terkait dapat kembali beroperasi.
Dengan mekanisme tersebut, penangguhan tidak bersifat permanen. SPPG masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kewajiban administrasi dan memenuhi standar pelaporan yang telah ditetapkan.
Namun, terdapat konsekuensi selama masa penangguhan berlangsung. SPPG yang berstatus suspend tidak akan menerima insentif. Artinya, kepatuhan menyampaikan laporan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga berpengaruh terhadap hak insentif yang diterima satuan pelayanan.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan ketertiban administrasi sebagai salah satu unsur dalam pengawasan operasional program MBG.
Mengapa LPDH Penting untuk Mengawasi Dana Program MBG?
BGN menegaskan bahwa LPDH bukan sekadar dokumen administratif yang harus dikumpulkan secara rutin. Laporan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
"Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," tutur Ketut.
Melalui laporan harian, pengelola program dapat memberikan gambaran mengenai penggunaan dana sekaligus kebutuhan operasional dalam periode berikutnya. Informasi tersebut juga membantu pemerintah mengevaluasi pelaksanaan anggaran, baik dalam skala harian, mingguan, maupun bulanan.
Selain mendukung transparansi, LPDH memiliki fungsi pencegahan. BGN menyebut laporan tersebut diperlukan untuk menghindari pengalihan dana atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam program berskala nasional seperti MBG, pengawasan menjadi penting karena dana yang dikelola harus benar-benar mendukung tujuan pelayanan pemenuhan gizi. Ketertiban pelaporan memungkinkan pemerintah menelusuri penggunaan anggaran dan mengidentifikasi persoalan yang perlu diperbaiki.
Karena itu, penangguhan terhadap 6.097 SPPG bukan hanya persoalan kelengkapan administrasi. Kebijakan tersebut menjadi pengingat bahwa keberlanjutan Program MBG juga bergantung pada akuntabilitas pengelola.
Ketepatan pelayanan perlu berjalan seiring dengan transparansi penggunaan APBN agar dana publik dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (udn)
Load more