Tak Disiplin Lapor Anggaran Harian, BGN Suspend 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Mulai 2 November
- Istimewa
tvOnenews.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan (suspend) operasional dan memberikan sanksi khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat tidak tertib dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kebijakan pembekuan sementara ini merujuk pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa keputusan penjatuhan sanksi suspend khusus tersebut mulai diberlakukan secara serentak pada Senin, 2 November 2026.
"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus," tegas Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
- ANTARA/Rubby Jovan/aa
Rincian Sebaran SPPG Bandel di Seluruh Wilayah
Berdasarkan pemetaan BGN, sebaran unit pelayanan gizi yang terkena sanksi suspend terbagi ke dalam tiga wilayah utama:
- Wilayah I (Sumatera): 1.801 SPPG.
- Wilayah II (Jawa, Bali, dan Madura): 2.616 SPPG (menyumbang angka tertinggi).
- Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, dan Papua): 1.680 SPPG.
Kendati demikian, BGN masih memberikan ruang koreksi. Status suspend dapat dicabut dan SPPG diizinkan kembali beroperasi apabila pengelola telah menyusun dan melengkapi LPDH sesuai ketentuan yang sah serta lolos verifikasi ketat BGN.
- Istimewa
Namun, selama masa penangguhan berlaku, seluruh hak pencairan insentif bagi SPPG yang bermasalah dipastikan dihentikan sepenuhnya.
Ketut menegaskan bahwa penyampaian LPDH bukan sekadar formalitas administratif belaka, melainkan pilar pertanggungjawaban krusial dalam mengawal transparansi dana APBN pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan harian ini menjadi acuan vital untuk mengukur skala kebutuhan anggaran harian, mingguan, hingga bulanan, sekaligus memagari potensi pengalihan atau penggunaan dana yang menyimpang dari sasaran.
"Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN," pungkasnya.
Load more