Ketum MUI Soroti Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo, Minta Propam Lakukan Pemeriksaan
- dok PBNU
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Muhammad Anwar Iskandar, menyoroti penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian.
Melalui Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat, Anwar Iskandar meminta agar penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap para santri.
MUI menegaskan bahwa kepolisian perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi kejadian, hingga prosedur tindakan penggerebekan.
"Pertama, meminta klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur tindakan penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).
Selain itu, Ketua Umum MUI juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional dalam peristiwa tersebut.
"Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan santri, terutama santriwati dan anak-anak di bawah umur," katanya.
MUI menilai perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan.
Anwar juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren," katanya.
Tak hanya itu, MUI turut meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian serta pendampingan terhadap pesantren tersebut.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan dan hak-hak para santri tetap terpenuhi.
Melalui sikap tersebut, MUI berharap persoalan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an dapat diselesaikan secara adil dan proporsional.
Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun perlindungan terhadap santri serta penghormatan terhadap lembaga pendidikan pesantren juga harus menjadi perhatian bersama.
MUI menegaskan pentingnya menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak umat, tanpa mengabaikan prinsip supremasi hukum dan keadilan.
PBNU Minta Kapolri Turun Tangan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kasus penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) dini hari pukul 03.20 WIB.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi penggerebekan pondok pesantren putri yang dilakukan oleh puluhan personel polisi bersenjata lengkap.
Katib Syuriyah PBNU & Founder Indonesia Halal Watch Dr. KH. Ikhsan Abdullah mengecam keras prosedur penggerebekan tersebut.
"Saya mengecam keras prosedur penggerebekan Pondok Pesantren Putri yang dilakukan oleh puluhan personel gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Brimob bersenjata lengkap secara tidak sesuai KUHAP dan tanpa adab kepesantrenan," katanya dikutip dari keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan kesaksian pihak pesantren, aparat datang tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri, bahkan langsung mendobrak pintu pondok dan kamar saat 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustazah sedang tertidur pulas.
"Bahkan disebutkan pintu kamar pengasuh dan santriwati didobrak, termasuk kamar ustazah tempat santriwati berlindung, serta santriwati yang belum berjilbab ditarik keluar sambil ditodong senjata laras Panjang," terangnya.
Lebih lanjut, Ikhsan Abdullah mengatakan sekitar pukul 03.51 WIB seluruh penghuni termasuk dua balita usia 3 dan 5 tahun dibawa ke Polsek Mojolaban dan kemudian ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan, dengan penyitaan barang pribadi senilai Rp50 juta.
"Padahal setelah pemeriksaan intensif, polisi menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dan status mereka hanya saksi. Di sisi lain polisi mengklaim menemukan pedang samurai, busur panah dan drone," katanya.
Prosedur seperti ini, kata Ikhsan melanggar KUHAP Pasal 33-37 tentang penggeledahan yang wajib dengan izin Ketua PN, harus humanis, dan menghormati privasi.
"Menggerebek pondok putri jam 03.20 dini hari seperti operasi teroris adalah penghinaan terhadap marwah pesantren dan melukai rasa keadilan," katanya.
Meski begitu, Ikhsan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri berupa pengerusakan dan pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol pada 12 September 2026 tidak dibenarkan.
"Ini bukan akhlak santri. Pesantren mengajarkan nahi munkar bil hikmah, bukan dengan api dan kekerasan. Tindakan tersebut adalah delik pidana Pasal 406 dan 187 KUHP," katanya.
Pasalnya, kata Ikhsan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 26 ayat (1), menjual produk tidak halal seperti Mie Babi diperbolehkan, asal tidak mengklaim halal dan wajib mencantumkan keterangan "Tidak Halal" secara jelas, mencolok, dan tidak terhapuskan.
"Pedagang di Sukoharjo tersebut justru sudah jujur dengan spanduk besar bertuliskan "MIE BABI". Ia tidak menipu konsumen Muslim. Kejujuran seperti ini harus dilindungi, bukan dirusak. Mekanisme keberatan ada di BPJPH, bukan dengan pembakaran," terangnya.
Ikhsan menilai akar masalah ini adalah minimnya sosialisasi UU JPH Jaminan Produk Halal).
"Kasus ini terjadi karena masyarakat dan dunia usaha belum paham betul ketentuan halal dan non-halal. Negara melalui BPJPH harus masif sosialisasi sampai ke warung tepi sawah.
Oleh karena itu, PBNU sebagai rumah besar pesantren akan membentuk tim advokasi guna meluruskan fact finding.
"Kami juga meminta Kapolri agar memerintahkan Propam mengaudit prosedur Polda Jateng secara transparan, mengembalikan barang sitaan, dan memberikan pendampingan trauma healing bagi santriwati," pungkasnya. (muu)
Load more