Kalender 2027: Lengkap Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Ilustrasi AI/ChatGPT
tvOnenews.com - Memasuki November 2026, masyarakat mulai dapat mempersiapkan berbagai agenda untuk tahun depan, mulai dari liburan bersama keluarga, perjalanan mudik, hingga rencana kegiatan lainnya.
Salah satu hal yang bisa dijadikan acuan adalah kalender 2027 yang memuat tanggal hari libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan total 26 hari libur sepanjang 2027, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Sebagian tanggal tersebut berdekatan dengan akhir pekan sehingga dapat dimanfaatkan untuk menyusun rencana liburan lebih awal.
Kepastian jadwal libur ini juga membantu masyarakat mengatur waktu untuk berbagai keperluan, termasuk merencanakan perjalanan, mengajukan cuti tahunan, maupun mempersiapkan perayaan hari besar keagamaan dan nasional.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026.
Dokumen tersebut terdiri atas SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Ketiga keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Penyusunan kalender libur sejak jauh-jauh hari diharapkan dapat membantu masyarakat dan berbagai sektor dalam mempersiapkan kegiatan selama setahun ke depan.
Penetapan tersebut turut mempertimbangkan momentum hari besar keagamaan dan nasional serta kebutuhan mobilitas masyarakat, termasuk saat periode mudik Lebaran.
Lantas, tanggal berapa saja hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027? Simak daftar lengkapnya berikut ini.
- Ilustrasi AI/ChatGPT
Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027
Berdasarkan ketetapan pemerintah, terdapat 18 tanggal yang masuk dalam daftar hari libur nasional 2027. Berikut rincian tanggal, hari, dan peringatannya.
1. 1 Januari 2027 (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari 2027 (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. 6 Februari 2027 (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret 2027 (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. 10 Maret 2027 (Rabu) – Idulfitri 1448 Hijriah
6. 11 Maret 2027 (Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah
7. 26 Maret 2027 (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
8. 28 Maret 2027 (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. 1 Mei 2027 (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
10. 6 Mei 2027 (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
11. 17 Mei 2027 (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah
12. 20 Mei 2027 (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
13. 1 Juni 2027 (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
14. 6 Juni 2027 (Minggu) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15. 15 Agustus 2027 (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 17 Agustus 2027 (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan
17. 25 Desember 2027 (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
18. 26 Desember 2027 (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar 8 Cuti Bersama 2027
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama untuk 2027.
Sejumlah tanggal tersebut berdekatan dengan hari libur nasional, terutama pada perayaan Imlek, Idulfitri, Iduladha, Waisak, serta Natal.
Berikut daftar lengkap cuti bersama 2027 yang dapat dijadikan acuan untuk menyusun agenda tahunan.
1. 5 Februari 2027 (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9 Maret 2027 (Selasa) – Idulfitri 1448 Hijriah
3. 12 Maret 2027 (Jumat) – Idulfitri 1448 Hijriah
4. 15 Maret 2027 (Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah
5. 25 Maret 2027 (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
6. 18 Mei 2027 (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah
7. 19 Mei 2027 (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
8. 24 Desember 2027 (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Cuti Bersama 2027
Dengan mengetahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sejak awal, masyarakat dapat mulai mengatur rencana kegiatan untuk tahun berikutnya.
Informasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk menentukan waktu berlibur, mempersiapkan perjalanan mudik, maupun menyusun agenda bersama keluarga.
Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama tidak selalu berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh kelompok pekerja.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja di sektor lain mengikuti ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat tetap perlu memperhatikan kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing sebelum menetapkan jadwal liburan.
Secara keseluruhan, kalender 2027 dengan total 26 hari libur nasional dan cuti bersama dapat menjadi panduan awal untuk menyusun berbagai rencana sepanjang tahun.
Dengan mempersiapkannya sedini mungkin, masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk mengatur jadwal dan menyesuaikan kebutuhan masing-masing. (gwn)
Load more