Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
- Freepik/partystock
tvOnenews.com - Ibu hamil termasuk salah satu kelompok masyarakat yang berpeluang memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi ketentuan kepesertaan.
Berdasarkan indeks bantuan sosial PKH yang menjadi acuan dalam informasi program, ibu hamil memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta dalam satu tahun.
Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, nominal yang diterima mencapai Rp750.000 per tahap.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari komponen kesehatan PKH.Â
Pemerintah menyalurkannya sebagai dukungan agar keluarga penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memperhatikan kesehatan ibu selama masa kehamilan.
Meski demikian, status sebagai ibu hamil tidak otomatis membuat seseorang terdaftar sebagai penerima PKH. Calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan program dan tercatat dalam data pemerintah.
Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat memeriksa status kepesertaannya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Syarat Ibu Hamil Mendapatkan Bansos PKH
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan/atau rentan.Â
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, kepesertaan ditujukan kepada keluarga berdasarkan peringkat kesejahteraan dan harus memiliki komponen yang ditetapkan dalam program.
Salah satu komponen tersebut adalah kesehatan, yang mencakup ibu hamil. Dengan demikian, kehamilan menjadi salah satu kategori yang dapat diperhitungkan dalam penentuan kepesertaan PKH.
Namun, calon penerima tidak cukup hanya menunjukkan bahwa dirinya sedang hamil. Keluarga yang bersangkutan juga harus memenuhi kriteria kesejahteraan dan tercatat dalam data sasaran bantuan sosial.
Berdasarkan informasi pada portal resmi Cek Bansos, sumber data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.
Artinya, masuk dalam desil 1 sampai 4 bukan jaminan bantuan langsung diterima. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan program yang berlaku.
Load more