News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Ibu hamil berpeluang menerima bansos PKH Rp750 ribu per tahap. Simak syarat, nominal bantuan, dan cara cek penerima menggunakan NIK KTP.
Selasa, 3 November 2026 - 06:08 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Sumber :
  • Freepik/partystock

tvOnenews.com - Ibu hamil termasuk salah satu kelompok masyarakat yang berpeluang memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi ketentuan kepesertaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan indeks bantuan sosial PKH yang menjadi acuan dalam informasi program, ibu hamil memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta dalam satu tahun.

Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, nominal yang diterima mencapai Rp750.000 per tahap.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari komponen kesehatan PKH. 

Pemerintah menyalurkannya sebagai dukungan agar keluarga penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memperhatikan kesehatan ibu selama masa kehamilan.

Meski demikian, status sebagai ibu hamil tidak otomatis membuat seseorang terdaftar sebagai penerima PKH. Calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan program dan tercatat dalam data pemerintah.

Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat memeriksa status kepesertaannya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Syarat Ibu Hamil Mendapatkan Bansos PKH

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan/atau rentan. 

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, kepesertaan ditujukan kepada keluarga berdasarkan peringkat kesejahteraan dan harus memiliki komponen yang ditetapkan dalam program.

Salah satu komponen tersebut adalah kesehatan, yang mencakup ibu hamil. Dengan demikian, kehamilan menjadi salah satu kategori yang dapat diperhitungkan dalam penentuan kepesertaan PKH.

Namun, calon penerima tidak cukup hanya menunjukkan bahwa dirinya sedang hamil. Keluarga yang bersangkutan juga harus memenuhi kriteria kesejahteraan dan tercatat dalam data sasaran bantuan sosial.

Berdasarkan informasi pada portal resmi Cek Bansos, sumber data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelompok desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.

Artinya, masuk dalam desil 1 sampai 4 bukan jaminan bantuan langsung diterima. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan program yang berlaku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengedar Narkoba Lintas Daerah Diringkus Polres Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun

Pengedar Narkoba Lintas Daerah Diringkus Polres Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun

Pengedaran narkoba lintas daerah berhasil diungkap oleh Polres Bekasi. Aksi ini bagian dari memutus rantai edar gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Jadwal Liga Voli Korea, Selasa 3 November: Megawati Hangestri Cs Main, IBK Altos Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea, Selasa 3 November: Megawati Hangestri Cs Main, IBK Altos Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027, di mana ada Megawati Hangestri dan kawan-kawan yang akan unjuk gigi saat Hyundai Hillstate melakoni laga tandang ke markas IBK Altos.
Kabar Duka, Prof. Yasir Nasution Mantan Rektor IAIN Sumatera Utara Meninggal Dunia

Kabar Duka, Prof. Yasir Nasution Mantan Rektor IAIN Sumatera Utara Meninggal Dunia

Prof. Dr. H.M. Yasir Nasution, mantan Rektor IAIN Sumatera Utara, meninggal dunia pada 2 November 2026.
Laporan ANW Naik Penyidikan, Begini Reaksi Pihak Betrand Peto

Laporan ANW Naik Penyidikan, Begini Reaksi Pihak Betrand Peto

Laporan ANW terhadap Betrand Peto naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Timothy Reza menyambut baik perkembangan ini dan menyiapkan saksi meringankan
Gebrakan Rusia dan Ukraina: Lakukan Langkah Tak Terduga setelah Aplikasi Peringatan Darurat Kena Serangan Siber

Gebrakan Rusia dan Ukraina: Lakukan Langkah Tak Terduga setelah Aplikasi Peringatan Darurat Kena Serangan Siber

Rusia dan Ukraina sama-sama melaporkan adanya serangan siber menyasar aplikasi seluler peringatan darurat milik masing-masing negara pada Senin (2/11/2026).
Hafalkan Doa Rasulullah Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah untuk Memohon Pertolongan Allah saat Kesulitan

Hafalkan Doa Rasulullah Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah untuk Memohon Pertolongan Allah saat Kesulitan

Hafalkan doa Rasulullah ini kata Ustaz Khalid Basalamah, doa untuk memohon pertolongan Allah saat menghadapi kesulitan.

Trending

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Mengenal AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo Baru yang Gantikan AKBP ADS

Mengenal AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo Baru yang Gantikan AKBP ADS

Berikut profil hingga jejak karier AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Sukoharjo yang baru menggantikan AKBP ADS akibat polemik penggeledahan pondok pesantren.
Sakitnya Jadi Istri Sah, Dwi Bagus Baru Jujur Punya Istri Siri setelah Mutilasi Dini dan Anak di Madiun

Sakitnya Jadi Istri Sah, Dwi Bagus Baru Jujur Punya Istri Siri setelah Mutilasi Dini dan Anak di Madiun

Martha Amalia Iflahah (34), istri sah Dwi Bagus Martono (40) mengungkap suaminya baru mengakui mempunyai istri siri, Dini Hardiyanti (30) pada 10 Oktober 2026.
Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

Profil AKBP Andika Dharma Sena: Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya

AKBP Andika Dharma Sena resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Penonaktifan tersebut merupakan buntut kasus penggeledahan ponpes putri
Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Berikut profil hingga rekam jejak kasus ditangani AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang dicopot karena polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
3 Kontroversi Herri Pras: Mencela Pemuka Agama hingga Hampir Dipolisikan Wali Santri

3 Kontroversi Herri Pras: Mencela Pemuka Agama hingga Hampir Dipolisikan Wali Santri

Sebelum dihampiri OTK usai menyinggung Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat, Herri Pras ternyata sudah beberapa kali disorot karena kontroversinya sejak 2023
Selengkapnya

Viral