News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Ibu hamil berpeluang menerima bansos PKH Rp750 ribu per tahap. Simak syarat, nominal bantuan, dan cara cek penerima menggunakan NIK KTP.
Selasa, 3 November 2026 - 06:08 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Sumber :
  • Freepik/partystock

tvOnenews.com - Ibu hamil termasuk salah satu kelompok masyarakat yang berpeluang memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi ketentuan kepesertaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan indeks bantuan sosial PKH yang menjadi acuan dalam informasi program, ibu hamil memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta dalam satu tahun.

Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, nominal yang diterima mencapai Rp750.000 per tahap.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari komponen kesehatan PKH. 

Pemerintah menyalurkannya sebagai dukungan agar keluarga penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memperhatikan kesehatan ibu selama masa kehamilan.

Meski demikian, status sebagai ibu hamil tidak otomatis membuat seseorang terdaftar sebagai penerima PKH. Calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan program dan tercatat dalam data pemerintah.

Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat memeriksa status kepesertaannya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Syarat Ibu Hamil Mendapatkan Bansos PKH

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan/atau rentan. 

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, kepesertaan ditujukan kepada keluarga berdasarkan peringkat kesejahteraan dan harus memiliki komponen yang ditetapkan dalam program.

Salah satu komponen tersebut adalah kesehatan, yang mencakup ibu hamil. Dengan demikian, kehamilan menjadi salah satu kategori yang dapat diperhitungkan dalam penentuan kepesertaan PKH.

Namun, calon penerima tidak cukup hanya menunjukkan bahwa dirinya sedang hamil. Keluarga yang bersangkutan juga harus memenuhi kriteria kesejahteraan dan tercatat dalam data sasaran bantuan sosial.

Berdasarkan informasi pada portal resmi Cek Bansos, sumber data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelompok desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.

Artinya, masuk dalam desil 1 sampai 4 bukan jaminan bantuan langsung diterima. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan program yang berlaku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Berpeluang Cetak Rekor Sempurna di Liga Voli Korea, IBK Altos Jadi Ujian Pertama Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Berpeluang Cetak Rekor Sempurna di Liga Voli Korea, IBK Altos Jadi Ujian Pertama Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri berpeluang mencatatkan rekor saat debut bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027. Catatan impresif tersebut bisa ia bukukan saat laga perdana melawan IBK Altos pada Selasa (3/11/2026) pukul 17.00 WIB.
Persija Jakarta Tanpa Shin Tae-yong di Laga Kontra PSMS Medan, Aqil Savik Tetap Suara Optimisme

Persija Jakarta Tanpa Shin Tae-yong di Laga Kontra PSMS Medan, Aqil Savik Tetap Suara Optimisme

Kiper Persija Jakarta, Aqil Savik, tetap optimistis jelang laga kontra PSMS Medan di I.League Cup 2026-2027. Pelatih Shin Tae-yong tidak akan ikut bersama skuad pada laga ini.
Dana White Akhirnya Buka Suara soal Potensi Duel Alexander Volkanovski vs Justin Gaethje

Dana White Akhirnya Buka Suara soal Potensi Duel Alexander Volkanovski vs Justin Gaethje

Dana White akhirnya buka suara mengenai peluang duel Alexander Volkanovski melawan Justin Gaethje setelah sang juara kelas bulu UFC mengungkapkan keinginannya.
Herri Pras Ungkap Satu Syarat Jika Tantangan Ingin Diterima: Buktikan Kalau Saya Salah!

Herri Pras Ungkap Satu Syarat Jika Tantangan Ingin Diterima: Buktikan Kalau Saya Salah!

YouTuber Herri Pras mengungkap satu syarat yang harus dipenuhi jika tantangan orang-orang yang menantangnya ingin diterima.
Presiden FAM Sebut Tujuh Pemain Keturunan Ilegal yang Selesaikan Sanksi FIFA Adalah Rakyat Malaysia

Presiden FAM Sebut Tujuh Pemain Keturunan Ilegal yang Selesaikan Sanksi FIFA Adalah Rakyat Malaysia

Presiden FAM yang juga CEO Liga Malaysia (MFL) ini memastikan para pemain tersebut tetap berstatus sebagai rakyat Malaysia setelah masa sanksi mereka resmi berakhir pada 1 November 2026 lalu.
Polisi Sebut Keterangan Istri Sah Membantu Proses Pengungkapan Pembunuhan di Madiun, Tersangka Sempat Ubah Nama

Polisi Sebut Keterangan Istri Sah Membantu Proses Pengungkapan Pembunuhan di Madiun, Tersangka Sempat Ubah Nama

Sejumlah barang bukti berupa mesin pencacah, abu pembakaran, serta bagian tulang telah diamankan Polisi dari kasus pembunuhan di Madiun.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Postingan Terbaru Herri Pras Usai Rumahnya Didatangi Sekelompok OTK: Kutip Hadis Nabi

Postingan Terbaru Herri Pras Usai Rumahnya Didatangi Sekelompok OTK: Kutip Hadis Nabi

Setelah mendapat intimidasi dari OTK, Herri Pras mengutip hadis Bukhari Muslim soal definisi orang kuat yang mampu menahan amarahnya, bukan yang jago bertarung.
3 Kontroversi Herri Pras: Mencela Pemuka Agama hingga Hampir Dipolisikan Wali Santri

3 Kontroversi Herri Pras: Mencela Pemuka Agama hingga Hampir Dipolisikan Wali Santri

Sebelum dihampiri OTK usai menyinggung Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat, Herri Pras ternyata sudah beberapa kali disorot karena kontroversinya sejak 2023
Komdis PSSI Resmi Sanksi Persib Bandung Akibat Tak Punya Dokter Tim, Bagaimana AFC?

Komdis PSSI Resmi Sanksi Persib Bandung Akibat Tak Punya Dokter Tim, Bagaimana AFC?

Komdis PSSI memutuskan Persib bersalah dalam pertandingan Super League antara Madura United melawan Persib Bandung karena tak didampingi oleh dokter tim pada 22 Oktober 2026 lalu. 
Selengkapnya

Viral