News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baru Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya

Baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, apakah pekerja tetap bisa mendapat BSU 2026 Rp900 ribu? Simak ketentuan masa kepesertaan dan syarat lengkapnya.
Selasa, 3 November 2026 - 11:31 WIB
Ilustrasi BSU 2026
Sumber :
  • AI ChatGPT

Syarat Penerima BSU 2026

Selain tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan lain yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut kriteria penerima BSU 2026:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima BSU harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Persyaratan ini dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

NIK menjadi identitas dalam proses pendataan dan pemeriksaan calon penerima bantuan. Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan dokumen resmi.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Status kepesertaan tersebut menjadi salah satu dasar penentuan penerima BSU. Pekerja dapat memastikan informasi kepesertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan tempat bekerja.

3. Memiliki gaji atau upah sesuai batas yang ditetapkan

Pemerintah menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, ketentuan tersebut dapat disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat pekerja bekerja.

Bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Dengan demikian, pekerja yang menerima upah di atas Rp3.500.000 belum tentu langsung tidak memenuhi syarat. Mereka perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.

4. Menjadi prioritas sesuai ketentuan penerima bantuan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga memuat ketentuan mengenai prioritas penerima BSU. Ketentuan tersebut tidak diubah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Pekerja yang diprioritaskan adalah mereka yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hansi Flick Bawa Kabar Buruk Jelang Barcelona Hadapi Aston Villa di Liga Champions

Hansi Flick Bawa Kabar Buruk Jelang Barcelona Hadapi Aston Villa di Liga Champions

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, membawakan kabar buruk menjelang laga kontra Aston Villa di Liga Champions. Ada empat pemain yang menepi untuk pertandingan ini.
Gus Zuem Sayangkan Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo yang Diwarnai Dugaan Intimidasi

Gus Zuem Sayangkan Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo yang Diwarnai Dugaan Intimidasi

Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diwarnai dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah menuai sorotan.
Malaysia Resmi Umumkan Jadwal FIFA Matchday November 2026, Timnas Indonesia masih Abu 

Malaysia Resmi Umumkan Jadwal FIFA Matchday November 2026, Timnas Indonesia masih Abu 

Malaysia mengumumkan jadwal laga uji coba internasional FIFA Matchday edisi November 2026 melalui laman resmi mereka pada Selasa (3/11/2026). 
Herri Pras Minta Adi Paryanto Bertobat, Tak Terima Video Dipotong hingga Dibuat Parodi

Herri Pras Minta Adi Paryanto Bertobat, Tak Terima Video Dipotong hingga Dibuat Parodi

Herri Pras meminta Adi Paryanto bertobat karena menudingnya melakukan framing dengan memotong video hingga membuat parodi pakaian yang menyerupai atribut silatnya.
Michael Carrick Terpojok, Pelatih AS Roma Ogah Terbuai dengan Keterpurukan Manchester United

Michael Carrick Terpojok, Pelatih AS Roma Ogah Terbuai dengan Keterpurukan Manchester United

Pelatih AS Roma, Gian Piero Gasperini, menolak terbuai dengan situasi yang dialami oleh Manchester United. Michael Carrick berada dalam posisi terpojok jelang duel.
Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Tegaskan Proses Evaluasi Masih Terus Berjalan

Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Tegaskan Proses Evaluasi Masih Terus Berjalan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir buka suara soal penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) lalu. Dia menerangkan salah satu bentuk evaluasi yang telah dilakukan, yaitu Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena telah dinonaktifkan.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Selengkapnya

Viral