Baru Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya
- AI ChatGPT
Syarat Penerima BSU 2026
Selain tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan lain yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Berikut kriteria penerima BSU 2026:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima BSU harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Persyaratan ini dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
NIK menjadi identitas dalam proses pendataan dan pemeriksaan calon penerima bantuan. Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan dokumen resmi.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Status kepesertaan tersebut menjadi salah satu dasar penentuan penerima BSU. Pekerja dapat memastikan informasi kepesertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan tempat bekerja.
3. Memiliki gaji atau upah sesuai batas yang ditetapkan
Pemerintah menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, ketentuan tersebut dapat disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat pekerja bekerja.
Bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Dengan demikian, pekerja yang menerima upah di atas Rp3.500.000 belum tentu langsung tidak memenuhi syarat. Mereka perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
4. Menjadi prioritas sesuai ketentuan penerima bantuan
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga memuat ketentuan mengenai prioritas penerima BSU. Ketentuan tersebut tidak diubah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Pekerja yang diprioritaskan adalah mereka yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Load more