Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri (cekal) Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Informasi ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Mardani dicegah selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.
Selain mantan Bupati Tanah Bumbu itu, KPK juga mencekal seorang lain yang diduga adalah Rois Sunandar Maming yang merupakan adik dari Mardani.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan pihaknya mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Maming dan Rois. Pencegahan ini dilakukan terkait proses penyidikan yang dilakukan.