News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Resmi Bentuk Tim Peneliti Peninjauan Kembali Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Brotoseno pada Rabu.
Kamis, 23 Juni 2022 - 04:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Brotoseno, Rabu (22/6/2022).  Pembentukan tim tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

"Tim Peneliti ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Pol. Hotman Simatupang," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambo menjelaskan, pembentukan tim peneliti ini sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.

Ia menyebutkan, Tim peneliti akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan.

"Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ujar Sambo.

Sambo menambahkan, peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sebagai komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni, diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni.

Perpol pengganti Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. (ant/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral