Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membenarkan adanya surat edaran yang diberikan oleh warga Kebon Jeruk kepada para komunitas pecinta kucing yang berada di wilayah tersebut.
"Iya benar ada informasi seperti itu," kata Camat Kebon Jeruk, Saumun, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip tvOnenews pada Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya, viral di media sosial surat edaran terkait larangan pemberian makanan kucing di Jakarta Barat.
Saumun menerangkan, peristiwa itu dilakukan ketika ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas kucing tersebut memberikan makanan kepada kucing liar yang berada di Perumahan Green Garden.
Namun, kegiatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga mengundang sejumlah kucing lain untuk datang di kawasan tersebut.
Kegiatan ini mendapat penolakan oleh warga karena mereka merasa terganggu. Hal ini dikarenakan setelah komunitas kucing tersebut memberikan makan sisa makanan dari kucing tersebut dianggap mengotori lingkungan.
Load more