Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan baru tiga partai politik yang mengajukan permintaan migrasi data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kami sudah menerima beberapa surat dari partai politik, kurang lebih ada tiga partai politik yang mengajukan, dan saat ini akan kami proses, dan proses migrasi ini memang disesuaikan dengan kebutuhan yang diminta oleh partai politik," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat.
"Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari partai politik terhadap tiga hal tadi dan saat ini masih sedang berproses," kata dia.
Kebijakan pelayanan migrasi itu menurut Idham sifatnya opsional, karena prinsipnya KPU melayani sesuai dengan slogan "KPU Melayani".
Komisi Pemilihan Umum RI pada 24 Juni 2022 telah meluncurkan Sipol yang akan dimanfaatkan untuk pendaftaran dan verifikasi data partai politik pada penyelenggaraan Pemilihan umum 2024.
Load more