LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mardani H Maming
Sumber :
  • ANTARA

KPK Terapkan TPPU di Kasus Mardani H Maming, Penerima Dana Akan Ikut Terjaring

Penerima dana dari tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dapat terseret dalam pusaran kasus korupsi karena KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:27 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan,  penerima dana dari tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dapat terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Pasalnya, KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fickar Hadjar merespons langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada bendahara umumnya (Bendum) yakni Mardani H Maming. Dikhawatirkan ada aliran dana dari Ketua DPD PDIP Kalsel kepada PBNU pimpinan K.H. Yahya Cholil Staquf atau dikenal dengan sapaan Gus Yahya. 

“Ya bisa dilibatkan (PBNU)  dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Abdul Fickar Hadjar, Kamis (30/6/2022). 

Abdul Fickar Hadjar melanjutkan, pihak penerima uang atau dana dapat dijerat TPPU jika penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.

Baca Juga :

“Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu,” papar Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, jika hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan.

“Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan,” demikian Abdul Fickar Hadjar.

Sebelumnya, dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK bekerja cepat.  Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334 DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.

Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka. kasusnya ya itu tadi, dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, terkait pemberian IUP di Tanah Bumbu. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ikut Salat Jenazah Syarifah Salma, Jokowi dan Jajaran Menteri Jadi Makmum Habib Luthfi

Ikut Salat Jenazah Syarifah Salma, Jokowi dan Jajaran Menteri Jadi Makmum Habib Luthfi

Presiden Jokowi dan sejumlah jajaran menteri menjadi makmum salat jenazah Syarifah Salma binti Hasyim bin Yahya di bawah pimpinan imam Habib Luthfi bin Yahya.
MMS Group Kembangkan Sistem Ini Untuk Atasi Masalah Air Bersih

MMS Group Kembangkan Sistem Ini Untuk Atasi Masalah Air Bersih

MMS Group Indonesia (MMSGI) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan meraih dua penghargaan prestisius pada puncak penganugerahan TOP CSR Award 2024 yang digelar di Hotel Raffles Kuningan, Jakarta pada Rabu 29 Mei 2024.
Pakai Rompi Warna Merah Muda, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Resmi Ditahan Kejagung soal Korupsi Timah

Pakai Rompi Warna Merah Muda, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Resmi Ditahan Kejagung soal Korupsi Timah

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/5/2024).
Resep Sate Maranggi Menu Idul Adha ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Empuk Tanpa Pengempuk Buatan

Resep Sate Maranggi Menu Idul Adha ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Empuk Tanpa Pengempuk Buatan

Berikut resep sate Maranggi menu spesial Idul Adha atau Hari Raya Qurban ala Chef Devina Hermawan, dijamin empuk tanpa pengempuk buatan, begini resepnya...
Di Hadapan Komisi III DPR, Komnas HAM Berani Sebut Bakal Awasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Di Hadapan Komisi III DPR, Komnas HAM Berani Sebut Bakal Awasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku siap mengawal proses pemantauan dengan pendalaman fakta serta proses hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Calon Bupati Merauke, Jumino Renhard Kantongi Surat Tugas Dari PSI

Calon Bupati Merauke, Jumino Renhard Kantongi Surat Tugas Dari PSI

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan Surat Tugas kepada Jumino Renhard untuk maju sebagai Calon Bupati Merauke Periode 2024-2029. 
Trending
Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Legenda Timnas Belanda Giovanni Van Bronckhorst berbicara soal program naturalisasi yang ditempuh PSSI untuk menaikkan prestasi Timnas Indonesia, menurutnya ...
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Pemain Timnas Indonesia Curhat soal Perilaku Shin Tae-yong Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pemain Timnas Indonesia Curhat soal Perilaku Shin Tae-yong Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ivar Jenner mencurahkan isi hatinya perihal perilaku Shin Tae-yong menjelang bela Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Juni nanti.
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Teman Pegi Ungkap Sempat Datangi TKP Pembunuhan Vina pada Malam Kejadian, Namun Tak Tahu Jika Ternyata..

Teman Pegi Ungkap Sempat Datangi TKP Pembunuhan Vina pada Malam Kejadian, Namun Tak Tahu Jika Ternyata..

Salah satu teman Pegi bernama Bondol mengatakan, ternyata dirinya sempat mendatangi TKP pembunuhan Vina yang melibatkan Pegi alias Perong tersebut. Kata dia..
Laga Timnas Indonesia Vs Tanzania Ada di Agenda FIFA, Bakal Dihitung di Ranking FIFA?

Laga Timnas Indonesia Vs Tanzania Ada di Agenda FIFA, Bakal Dihitung di Ranking FIFA?

Dalam laman resmi FIFA, tersemat jadwal pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Tanzania yang akan berlnagsung di Stadion Madya GBK, Jakarta, pada Kamis. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
23:30 - 00:00
Indonesia Mengingat
Selengkapnya