LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Letkol Dodiek Wardoyo dipenjara
Sumber :
  • Istimewa

Kezaliman Letkol Dodiek Wardoyo, Duit Jatah untuk Prajurit TNI 'Dimakan' Sendiri, Rp 1,9 Miliar Mestinya Dibagikan, Cuma Dibagi Rp 200 Juta

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.

Rabu, 6 Juli 2022 - 09:31 WIB

Jakarta - Seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia dari TNI Angkatan Darat dijebloskan ke penjara dan dipecat dari dinas militer setelah ketahuan menilep uang jatah prajurit pasukan Raider

Pamen TNI itu berpangkat Letnan Kolonel, namanya Dodiek Wardoyo

Dia merupakan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.

Melansir VIVA Militer dari Direktori Mahkamah Agung RI, Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.

Baca Juga :

Dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan sesuai. 

Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas. 

'Dan majelis hakim memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer'.

Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. 

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.

Nah, saat baru menjabat komandan batalyon pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif RK 136/SK mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Dalam dakwaan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas Covid-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar.

Sebagai komandan, Letkol Dodiek Wardoyo mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih. 

Sisanya sebanyak Rp1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam operasi itu.

Namun, ternyata terdakwa hanya mendistribuskan Rp200 juta saja.

Sisanya sebanyak Rp1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek Wardoyo. 

Hal ini diungkap tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad). 

Lalu dalam dakwaan, terdakwa tak cuma menilep uang jatah Satgas Covid-19 saja, tapi juga uang kalori triwulan untuk prajurit TNI. 

Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III. 

Pada triwulan I, dana uang kalori prajurit yang cair sebesar Rp227 juta, tapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp105 juta, sisanya sebesar Rp122 juta dipegang terdakwa. 

Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp343 juta. 

Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp126 juta, sisanya sebanyak Rp216 juta dipegang terdakwa. 

Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp318 juta, didistribusikan ke prajurit Rp190 juta. 

Lalu sisanya Rp127 juta dipegang lagi oleh terdakwa sehingga total selama tiga triwulan itu terdakwa memegang Rp467 juta dana kalori dan belum didistribusikan kepada prajurit. 

Dakwaan kedua 

Dalam dakwaan kedua disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

Jadi terdakwa disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahannya. 

Terdakwa mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam. 

Jadi dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.

Pada persidangan majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. 

Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19. 

Perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS. 

Kemudian dana penaganan Covid-19 dana dana kalori dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

Perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam pilkada di tanah air. 

Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana. 

Dan terdakwa melaksanakan tugas operasi militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan terdakwa mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI. 

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dipenjara karena dikhawatirkan melarikan diri mengingat terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (viva)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Media Vietnam Sampai Kaget kok Timnas Indonesia U23 Sekarang Jadi Begini, Sejak Ada Shin Tae-yong Tidak Lagi...

Media Vietnam Sampai Kaget kok Timnas Indonesia U23 Sekarang Jadi Begini, Sejak Ada Shin Tae-yong Tidak Lagi...

Media Vietnam ikut berkomentar tentang kemenangan Timnas Indonesia U23 atas Korea Selatan U23, Timnas Indonesia bukan yang dulu lagi sejak ada Shin Tae-yong.
KPK Segera Periksa Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Pengadaan Fiktif

KPK Segera Periksa Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Pengadaan Fiktif

Penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif PT Taspen (Persero)
Walaupun Lucu dan Menggemaskan, Tapi Sebaiknya Kucing Tidak Dipelihara dalam Rumah, Kata Ustaz Khalid Basalamah…

Walaupun Lucu dan Menggemaskan, Tapi Sebaiknya Kucing Tidak Dipelihara dalam Rumah, Kata Ustaz Khalid Basalamah…

Kucing memang sangat lucu dan menggemaskan, bahkan hewan ini juga disukai oleh banyak orang. Tapi Ustaz Khalid Basalamah anjurkan jangan dipelihara, mengapa?
Media Qatar Sampai Gigit Jari Akui Kegigihan Timnas Indonesia U-23 Saat Kalahkan Korea Selatan dan Patahkah Rekor Olimpiade Sekaligus Pukulan...

Media Qatar Sampai Gigit Jari Akui Kegigihan Timnas Indonesia U-23 Saat Kalahkan Korea Selatan dan Patahkah Rekor Olimpiade Sekaligus Pukulan...

Media Qatar gigit jari akui kegigihan Timnas Indonesia U-23 saat kalahkan Korsel di Piala Asia U-23 2024. Bahkan media Qatar menyebut kekalahan itu jadi pukulan
Tanpa Rafael Struick, Ini Formasi Ideal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23: Shin Tae-yong Lakukan Sulap Lagi?

Tanpa Rafael Struick, Ini Formasi Ideal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23: Shin Tae-yong Lakukan Sulap Lagi?

Bakal tampil tanpa Rafael Struick, berikut prediksi formasi ideal Timnas Indonesia yang bisa dipakai Shin Tae-yong untuk babak semifinal Piala Asia U-23 2024.
Wow, Coach Justin Sudah Yakin Timnas Indonesia U-23 Bisa Kalahkan Korea Selatan: Ini Masih Level Asia ...

Wow, Coach Justin Sudah Yakin Timnas Indonesia U-23 Bisa Kalahkan Korea Selatan: Ini Masih Level Asia ...

Pandit senior sekaligus komentator sepak bola, Coach Justin mengaku sudah yakin bahwa Timnas Indonesia U-23 bisa taklukkan Korea Selatan U-23 capai semifinal.
Trending
Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Nathan Tjoe-A-On tidak ikut menendang dalam sesi adu penalti ketika timnas Indonesia U-23 mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Netizen Korea Selatan sangat kecewa usai timnya disingkirkan Timnas Indonesia U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024.
Netizen Korea Ngamuk Usai Negaranya Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Katanya Garuda Muda Itu seperti...

Netizen Korea Ngamuk Usai Negaranya Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Katanya Garuda Muda Itu seperti...

Usai disingkirkan Timnas Indonesia di babak perempat final Piala Asia U23, netizen Korea Selatan lampiaskan amarahnya karena anggap ini kekalahan memalukan.
Reaksi Pengamat Bola Malaysia usai Timnas Indonesia U-23 Bekuk Korea Selatan U-23, Tak Disangka Sampai Menyebut...

Reaksi Pengamat Bola Malaysia usai Timnas Indonesia U-23 Bekuk Korea Selatan U-23, Tak Disangka Sampai Menyebut...

Pengamat sepak bola Malaysia turut senang dengan kesuksesan Timnas Indonesia U-23 melangkah ke perempat final Piala Asia U-23 usai mengalahkan Korea Selatan U-23.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Ini Justru yang jadi Bulan-bulanan di Korea Selatan Setelah Timnas Indonesia U-23 Menang

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Ini Justru yang jadi Bulan-bulanan di Korea Selatan Setelah Timnas Indonesia U-23 Menang

Shin Tae-yong tak melakukan selebrasi berlebihan saat tendangan penalti Pratama Arhan memastikan kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Korea Selatan U-23. 
Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Ini berita paling top. Legenda Korea Selatan Park Ji Sung ikhlas akui skuad Shin Tae-yong hingga jujurnya pengakuan pengamat sepak bola Australia soal permainan Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya