GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kezaliman Letkol Dodiek Wardoyo, Duit Jatah untuk Prajurit TNI 'Dimakan' Sendiri, Rp 1,9 Miliar Mestinya Dibagikan, Cuma Dibagi Rp 200 Juta

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.
Rabu, 6 Juli 2022 - 09:31 WIB
Letkol Dodiek Wardoyo dipenjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia dari TNI Angkatan Darat dijebloskan ke penjara dan dipecat dari dinas militer setelah ketahuan menilep uang jatah prajurit pasukan Raider

Pamen TNI itu berpangkat Letnan Kolonel, namanya Dodiek Wardoyo

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia merupakan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.

Melansir VIVA Militer dari Direktori Mahkamah Agung RI, Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.

Dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan sesuai. 

Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas. 

'Dan majelis hakim memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer'.

Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. 

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.

Nah, saat baru menjabat komandan batalyon pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif RK 136/SK mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Dalam dakwaan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas Covid-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar.

Sebagai komandan, Letkol Dodiek Wardoyo mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih. 

Sisanya sebanyak Rp1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam operasi itu.

Namun, ternyata terdakwa hanya mendistribuskan Rp200 juta saja.

Sisanya sebanyak Rp1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek Wardoyo. 

Hal ini diungkap tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad). 

Lalu dalam dakwaan, terdakwa tak cuma menilep uang jatah Satgas Covid-19 saja, tapi juga uang kalori triwulan untuk prajurit TNI. 

Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III. 

Pada triwulan I, dana uang kalori prajurit yang cair sebesar Rp227 juta, tapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp105 juta, sisanya sebesar Rp122 juta dipegang terdakwa. 

Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp343 juta. 

Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp126 juta, sisanya sebanyak Rp216 juta dipegang terdakwa. 

Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp318 juta, didistribusikan ke prajurit Rp190 juta. 

Lalu sisanya Rp127 juta dipegang lagi oleh terdakwa sehingga total selama tiga triwulan itu terdakwa memegang Rp467 juta dana kalori dan belum didistribusikan kepada prajurit. 

Dakwaan kedua 

Dalam dakwaan kedua disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

Jadi terdakwa disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahannya. 

Terdakwa mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam. 

Jadi dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.

Pada persidangan majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. 

Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19. 

Perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS. 

Kemudian dana penaganan Covid-19 dana dana kalori dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

Perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam pilkada di tanah air. 

Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan terdakwa melaksanakan tugas operasi militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan terdakwa mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI. 

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dipenjara karena dikhawatirkan melarikan diri mengingat terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (viva)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FPTI Resmi Kirim 11 Atlet Panjat Tebing Indonesia untuk Bersaing di World Climbing Series Madrid 2026

FPTI Resmi Kirim 11 Atlet Panjat Tebing Indonesia untuk Bersaing di World Climbing Series Madrid 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) resmi mengumumkan mengirimkan sebanyak 11 atlet terbaiknya untuk bersaing di World Climbing Series Madrid 2026.
Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang di Subang Dihentikan

Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang di Subang Dihentikan

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang menghentikan aktivitas tambang tanah merah yang diduga ilegal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Warga NTB Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Imbas Purnama Biru

Warga NTB Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Imbas Purnama Biru

BMKG mengingatkan masyarakat pesisir di wilayah NTB untuk mewaspadai potensi banjir rob akibat fenomena Purnama Biru yang mencapai puncak pada 31 Mei 2026 mendatang.
Isu Pocong, Polda Banten Intensifkan Patroli Kewilayahan

Isu Pocong, Polda Banten Intensifkan Patroli Kewilayahan

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengintensifkan patroli kewilayahan guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan yang memanfaatkan keresahan warga terkait isu kemunculan pocong palsu.
News Terpopuler: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, hingga Konvoi Kemenangan Persib Makan Korban

News Terpopuler: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, hingga Konvoi Kemenangan Persib Makan Korban

sejumlah fakta kasus pembunuhan wanita di Simpang Yasmin Bogor. Dilaporkan adanya dua korban jiwa saat mengikuti serangkaian perayaan kemenangan Persib Bandung
Jadwal Singapore Open 2026, Selasa 26 Mei: Tiwi/Fadia Uji Nyali, 5 Wakil Indonesia Main

Jadwal Singapore Open 2026, Selasa 26 Mei: Tiwi/Fadia Uji Nyali, 5 Wakil Indonesia Main

Jadwal Singapore Open 2026, di mana hari ini ada sejumlah wakil Indonesia yang akan unjuk gigi salah satunya Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti.

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Selengkapnya

Viral