News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kezaliman Letkol Dodiek Wardoyo, Duit Jatah untuk Prajurit TNI 'Dimakan' Sendiri, Rp 1,9 Miliar Mestinya Dibagikan, Cuma Dibagi Rp 200 Juta

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.
Rabu, 6 Juli 2022 - 09:31 WIB
Letkol Dodiek Wardoyo dipenjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia dari TNI Angkatan Darat dijebloskan ke penjara dan dipecat dari dinas militer setelah ketahuan menilep uang jatah prajurit pasukan Raider. 

Pamen TNI itu berpangkat Letnan Kolonel, namanya Dodiek Wardoyo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia merupakan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.

Melansir VIVA Militer dari Direktori Mahkamah Agung RI, Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.

Dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan sesuai. 

Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas. 

'Dan majelis hakim memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer'.

Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. 

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.

Nah, saat baru menjabat komandan batalyon pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif RK 136/SK mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Dalam dakwaan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas Covid-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar.

Sebagai komandan, Letkol Dodiek Wardoyo mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih. 

Sisanya sebanyak Rp1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam operasi itu.

Namun, ternyata terdakwa hanya mendistribuskan Rp200 juta saja.

Sisanya sebanyak Rp1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek Wardoyo. 

Hal ini diungkap tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad). 

Lalu dalam dakwaan, terdakwa tak cuma menilep uang jatah Satgas Covid-19 saja, tapi juga uang kalori triwulan untuk prajurit TNI. 

Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III. 

Pada triwulan I, dana uang kalori prajurit yang cair sebesar Rp227 juta, tapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp105 juta, sisanya sebesar Rp122 juta dipegang terdakwa. 

Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp343 juta. 

Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp126 juta, sisanya sebanyak Rp216 juta dipegang terdakwa. 

Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp318 juta, didistribusikan ke prajurit Rp190 juta. 

Lalu sisanya Rp127 juta dipegang lagi oleh terdakwa sehingga total selama tiga triwulan itu terdakwa memegang Rp467 juta dana kalori dan belum didistribusikan kepada prajurit. 

Dakwaan kedua 

Dalam dakwaan kedua disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

Jadi terdakwa disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahannya. 

Terdakwa mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam. 

Jadi dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.

Pada persidangan majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. 

Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19. 

Perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS. 

Kemudian dana penaganan Covid-19 dana dana kalori dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

Perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam pilkada di tanah air. 

Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan terdakwa melaksanakan tugas operasi militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan terdakwa mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI. 

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dipenjara karena dikhawatirkan melarikan diri mengingat terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (viva)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sikat Habis Sarang Narkoba Jakarta, Kapolda Metro Perintahkan Gaspol Bersihkan Kampung Ambon, Boncos, dan Bahari

Sikat Habis Sarang Narkoba Jakarta, Kapolda Metro Perintahkan Gaspol Bersihkan Kampung Ambon, Boncos, dan Bahari

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto memberikan ultimatum sangat keras kepada seluruh jajarannya yang nekat bermain-main atau terlibat dalam pusaran -
Kapolri Berhasil Bongkar Pabrik 1,2 Ton Sabu Pidie dan Ketamin Sumut, Pemuda Pancasila: Masa Depan Anak Bangsa Terselamatkan

Kapolri Berhasil Bongkar Pabrik 1,2 Ton Sabu Pidie dan Ketamin Sumut, Pemuda Pancasila: Masa Depan Anak Bangsa Terselamatkan

Pimpinan Pusat Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia
AC Milan Dapat Angin Segar untuk Rekrut Endrick, Sang Agen Buka Suara soal Masa Depan Bintang Real Madrid

AC Milan Dapat Angin Segar untuk Rekrut Endrick, Sang Agen Buka Suara soal Masa Depan Bintang Real Madrid

AC Milan mendapat harapan baru untuk merekrut Endrick pada bursa transfer Januari 2027. Masa depan penyerang muda Real Madrid itu masih terbuka.
Ternyata Teknologi Layar Lipat iPhone Duo Berasal dari Samsung, ini Alasan di Baliknya

Ternyata Teknologi Layar Lipat iPhone Duo Berasal dari Samsung, ini Alasan di Baliknya

iPhone Duo mengandalkan panel OLED lipat eksklusif Samsung Display. Simak alasan teknologi layar Samsung menjadi kunci ponsel lipat pertama Apple.
Pengguna Jalan Tol Perhatikan Jadwal Berkala Perbaikan oleh Jasa Marga Berikut Ini

Pengguna Jalan Tol Perhatikan Jadwal Berkala Perbaikan oleh Jasa Marga Berikut Ini

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memacu serangkaian langkah pemeliharaan dan preservasi berkala di seluruh jaringan jalan tol yang dikelolanya. Langkah ini ...
Kapal Malaysia Selundupkan 1,16 Ton Narkoba, Dasco: Kita Jaga Generasi Muda dari Barang Haram

Kapal Malaysia Selundupkan 1,16 Ton Narkoba, Dasco: Kita Jaga Generasi Muda dari Barang Haram

Keberhasilan tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 1,16 ton narkoba mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia -

Trending

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Sebanyak 120 mahasiswa asal Papua di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi terpilih masuk daftar sebagai calon penerima program bantuan beasiswa periode 2026.
Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan kerja membongkar keseharian dokter yang diduga mencabuli anak kandung di Bandung. Dia mengaku tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi IS secara pasti.
Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

ASIOP berhasil mengukir prestasi dengan menjuarai Piala Soeratin 2026 kategori U-13. Mereka menaklukkan Persebaya melalui babak adu penalti, Sabtu (24/10/2026).
Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek hilirisasi tembaga dan mangan di Pulau Wetar didorong menjadi PSN. Rencana investasi USD42,7 miliar itu mencakup smelter hingga pelabuhan internasional.
Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Markús Páll Ellertsson, adik pemain Genoa berdarah Indonesia, disebut masuk radar Timnas Indonesia. Ini profil, rekam jejak, dan catatan 15 golnya di Islandia.
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Selengkapnya

Viral