News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Berlebihan

Presiden ACT Ibnu Khajar menilai pencabutan izin lembaga filantropi itu oleh Kemensos berlebihan. Sebab, menurut Ibnu, pencabutan izin ACT tanpa pemeriksaan
Kamis, 7 Juli 2022 - 08:06 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Izin penyelenggaraaan dan pengumpulan uang atau barang bagi ACT dicabut Kemensos menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola lembaga itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku akan berkomitmen menaati keputusan pemerintah tersebut.

"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut karena sudah ada pertemuan antara ACT dan Kementerian Sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT, Selasa (5/7/2022).

Dia mengaku pihaknya bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan dalam pertemuan dengan pejabat Kemensos.

Bahkan, dia melanjutkan, pejabat Kementerian Sosial dalam pertemuan itu menyatakan rencana untuk mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.

"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," kata dia.

Namun, ia melanjutkan, saat ACT menunggu tim audit datang ke kantor lembaga untuk memeriksa laporan keuangan, Kemensos justru mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.

Ibnu menganggap keputusan pemerintah mencabut izin secara mendadak terlalu berlebihan. Sebab, menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), semestinya pencabutan izin ACT melalui tahapan pemeriksaan terlebih dulu.

"Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," kata dia.

Ia mengatakan bahwa ACT akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur.

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa ACT harus menjalani proses hukum pidana jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana umat yang dilakukan oleh pengelola ACT. (ant/act)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Fakta Penganiayaan Massal di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tangan dan Kaki Anak Diikat hingga Idap Gangguan Paru-paru

3 Fakta Penganiayaan Massal di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tangan dan Kaki Anak Diikat hingga Idap Gangguan Paru-paru

Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam kasus penganiayaan anak secara massal di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta yang juga viral di media sosial.
Bukan Red Sparks, Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung Justru Pantau Langsung 'Level' Megawati Hangestri di Grand Prologa 2026

Bukan Red Sparks, Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung Justru Pantau Langsung 'Level' Megawati Hangestri di Grand Prologa 2026

Kehadiran Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung di arena pertandingan menjadi sinyal kuat bahwa Hyundai Hillstate serius mempertimbangkan Megawati Hangestri 
Alasan Resmi Megawati Hangestri Kembali ke Liga Voli Korea, Siap Kejar Gelar Juara di Musim 2026-2027

Alasan Resmi Megawati Hangestri Kembali ke Liga Voli Korea, Siap Kejar Gelar Juara di Musim 2026-2027

Kabar gembira bagi seluruh pecinta voli Indonesia. Bintang voli kebanggaan tanah air, Megawati Hangestri Pertiwi, akhirnya memberikan kepastian mengenai masa ..
Dugaan Malapraktik RS Muhammadiyah Terhadap IRT di Medan, DPR RI Singgung Hukum Pidana

Dugaan Malapraktik RS Muhammadiyah Terhadap IRT di Medan, DPR RI Singgung Hukum Pidana

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mimi Maisyarah diduga menjadi korban malapraktik RS Muhammadiyah Medan.
Aston Villa Gagal Total! Fulham Curi 3 Poin Penting, Posisi Klasemen Berubah

Aston Villa Gagal Total! Fulham Curi 3 Poin Penting, Posisi Klasemen Berubah

Aston Villa harus menelan kekalahan tipis saat bertandang ke markas Fulham dalam lanjutan pekan ke-34 Liga Inggris, Minggu (26/4/2026).
Pengacara Tak Hadir, Sidang Nadiem Makarim Tertunda! Jaksa Bisa Ambil Langkah Paksa?

Pengacara Tak Hadir, Sidang Nadiem Makarim Tertunda! Jaksa Bisa Ambil Langkah Paksa?

Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, karena penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, mangkir dari sidang yang digelar pada Rabu 22 April 2026.

Trending

Red Sparks atau Hyundai Hillstate? Megawati Hangestri: Mungkin Aku Gak akan Bilang ke Publik!

Red Sparks atau Hyundai Hillstate? Megawati Hangestri: Mungkin Aku Gak akan Bilang ke Publik!

Dua klub besar, Hyundai Hillstate dan Daejeon JungKwanJang Red Sparks, disebut-sebut tengah memantau kondisi Megawati Hangestri. Spekulasi masa depan Megatron
Khawatir Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Skuad Garuda Tim Terkuat di Pot 4 Piala Asia 2027

Khawatir Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Skuad Garuda Tim Terkuat di Pot 4 Piala Asia 2027

Timnas Indonesia kembali mendapatkan pengakuan internasional yang cukup mencengangkan. Jelang pengundian grup Piala Asia 2027, pelatih Timnas Thailand Anthony -
Jay Idzes jadi 'Beban' Keuangan Sassuolo Rugi 38,7 Juta Euro di 2025, Tapi Investasi ke Kapten Timnas Indonesia Itu Manjur di Serie A

Jay Idzes jadi 'Beban' Keuangan Sassuolo Rugi 38,7 Juta Euro di 2025, Tapi Investasi ke Kapten Timnas Indonesia Itu Manjur di Serie A

Keberanian klub Serie A Sassuolo dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes membuat keuangan klub
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Update Klasemen MotoGP 2026 Usai Marc Marquez Finis Terdepan di Sprint Race GP Spanyol: The Baby Alien Mulai Tebar Ancaman

Update Klasemen MotoGP 2026 Usai Marc Marquez Finis Terdepan di Sprint Race GP Spanyol: The Baby Alien Mulai Tebar Ancaman

Marc Marquez naik ke peringkat empat di klasemen sementara MotoGP 2026 usai menang di sprint race GP Spanyol.
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan kian dekat meresmikan status permanen Manuel Akanji dari Manchester City. Proses transfer bek Swiss tersebut hanya tinggal tahap administratif.
Selengkapnya

Viral