LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada media, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Penyidik Polri Kembali Periksa Petinggi ACT Hari Ini

Dittipideksus Bareskrim Polri, kembali meminta keterangan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyimpangan dana sosial dari perusahaan Boing

Senin, 11 Juli 2022 - 09:17 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali meminta keterangan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan lembaga tersebut, Senin (11/7/2022).

Kedua petinggi yang dimintai keterangan adalah pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji.

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7/2022). Pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Bahwa Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7).

Menurut Ramadhan, kedua Pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

Namun, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional.

Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Akan tetapi, kata dia lagi, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

"Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant/mii)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dahsyat, Cak Imin Punya Pasukan Mengerikan Hadapi Pilkada Serentak 2024

Dahsyat, Cak Imin Punya Pasukan Mengerikan Hadapi Pilkada Serentak 2024

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin tiba-tiba kumpulkan pasukan mengerikan untuk diusung menghadapi Pilkada serentak 27 November 2024.
Tawuran Menewaskan Satu Pelajar di Lampung, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Tawuran Menewaskan Satu Pelajar di Lampung, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua pemuda, yakni AAP (17) dan ERMP (19) sebagai tersangka kasus tawuran yang tewaskan pelajar berinisial RAS di Bandar Lampung, Sabtu (4/5).
Kebakaran Kapal di Penjaringan Jakarta Utara, 12 Unit Branwir Diterjunkan

Kebakaran Kapal di Penjaringan Jakarta Utara, 12 Unit Branwir Diterjunkan

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Abdul Wahid mengatakan, pihaknya mendapat laporan kebakaran itu pukul 14.47 WIB.
Kronologi Kecelakaan di KM 11 Tol Layang MBZ, Kendaraan Pick Up Oleng Berbalik Arah, Ternyata Begini Kondisi Korban

Kronologi Kecelakaan di KM 11 Tol Layang MBZ, Kendaraan Pick Up Oleng Berbalik Arah, Ternyata Begini Kondisi Korban

GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Desti Anggraeni benarkan adanya kecelakaan di KM 11 Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Kabar Buruk Cuaca Arab Saudi Capai 50 Derajat Celcius, Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Harus Lakukan Ini

Kabar Buruk Cuaca Arab Saudi Capai 50 Derajat Celcius, Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Harus Lakukan Ini

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto mengingatkan jamaah calon haji Indonesia waspada karena cuaca Arab Saudi capai 50 derajat celcius.
Hasil Liga Italia: Tampil 90 Menit Kontra Feralpisalo, Jay Idzes Bawa Venezia Selangkah Lagi Promosi ke Serie A

Hasil Liga Italia: Tampil 90 Menit Kontra Feralpisalo, Jay Idzes Bawa Venezia Selangkah Lagi Promosi ke Serie A

Pemain timnas Indonesia, Jay Idzes, selangkah lagi promosi ke kasta tertinggi sepak bola Italia, Serie A, setelah timnya, Venezia, mengalahkan Feralpisalo 2-1.
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Pelatih timnas Belanda, Ronald Koeman ikut mendengar kabar soal calon pemain naturalisasi terbaru timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes.
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Hingga saat ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap sederet fakta mengenai kasus suami mutilasi istri di Ciamis. Ternyata, korban akan pengajian sebelum dibunuh.
Suporter Vietnam Sindir Timnas Indonesia Kembali Datangkan Pemain Naturalisasi, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Suporter Vietnam Sindir Timnas Indonesia Kembali Datangkan Pemain Naturalisasi, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Di tengah kabar timnas Indonesia bakal kembali kedatangan pemain naturalisasi baru, langsung mendapat berbagai komentar pedas dari suporter Vietnam, pesaing.
Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Habib Bahar bin Smith menyampaikan kemurkaannya kepada PDIP usai tak mencapai hasil gemilang pada perhelatan Pilpres 2024.
Pemain Ini Dianggap Lebih Hebat dari Asnawi di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Sampai Kepincut Cuman Lewat Satu Laga, Siapa Dia?

Pemain Ini Dianggap Lebih Hebat dari Asnawi di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Sampai Kepincut Cuman Lewat Satu Laga, Siapa Dia?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, sempat memiliki pemain kesayangan yang bahkan bisa melebihi kemampuan Asnawi Mangkualam di posisi bek kanan.
Selengkapnya
Viral