GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Bisa Jerat Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Sesama Jenis

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 
Senin, 11 Juli 2022 - 18:41 WIB
Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • pixabay

Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 

Namun, faktanya dari 91 halaman RKUHP draft 4 juli 2022, tidak ditemukan satupun pasal mengenai hal itu. 
Juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries mengatakan tidak ada aturan spesifik terkait sanksi pidana bagi kelompok LGBT. Sebab, dia menjelaskan RKUHP tidak mengkriminalisasi LGBT karena bersifat netral terhadap gender. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, hal itu jelas tidak dikriminalisasi dalam RKUHP soal LGBT," jelasnya. 

Ia menambahkan, dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana. 

Sementara itu, penggunaan pasal 418 RKUHP yang sebelumnya disebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD dapat digunakan untuk menjerat perbuatan LGBT sebenarnya tidak difokuskan bagi LGBT saja.

"Semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya."

Namun, dia menekankan hal itu terjadi bila dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif).

"Itu dilakukan di depan umum, secara paksa dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif)," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022). 

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu: 

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)


Catatan Redaksi:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pujian Setinggi Langit John Herdman untuk Pemain Satu Ini

Pujian Setinggi Langit John Herdman untuk Pemain Satu Ini

 Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan pujian tinggi terhadap performa Calvin Verdonk selama tampil di ajang FIFA Series 2026. Pemain berusia 28 ...
Ledakan Petasan yang Tewaskan Seorang Anak, Polisi Tetapkan Penjual Bahan Baku Petasan di Semarang Jadi Tersangka

Ledakan Petasan yang Tewaskan Seorang Anak, Polisi Tetapkan Penjual Bahan Baku Petasan di Semarang Jadi Tersangka

Penjual bahan baku petasan berinisial SR (38) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan pada sebuah rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jumat (20/3), yang menewaskan seorang anak berinisial GSP (9).
Bupati Sebut Wakil Bupati Lebak Mantan Narapidana Saat Halal Bihalal, Tokoh Masyarakat Bersuara

Bupati Sebut Wakil Bupati Lebak Mantan Narapidana Saat Halal Bihalal, Tokoh Masyarakat Bersuara

Saling sindir antara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten dalam acara halal bihalal membuat tokoh masyarakat bersuara.
Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Presiden UFC, Dana White, menyatakan optimisme bahwa Conor McGregor akan segera kembali bertarung di oktagon, dengan peluang comeback yang kini semakin nyata.
Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kemenangan tipis Bulgaria atas Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026 ternyata menyisakan cerita yang jauh lebih menarik. Pelatihnya akui level skuad Garuda.
KBRI Phnom Penh sebut Sejak Januari 6.308 WNI Eks Sindikat Scam Kamboja Minta Pulang ke Indonesia

KBRI Phnom Penh sebut Sejak Januari 6.308 WNI Eks Sindikat Scam Kamboja Minta Pulang ke Indonesia

KBRI Phnom Penh masih menerima laporan dari WNI eks sindikat penipuan daring di Kamboja yang meminta difasilitasi kepulangan ke Indonesia. Bahkan, disebutkan

Trending

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kemenangan tipis Bulgaria atas Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026 ternyata menyisakan cerita yang jauh lebih menarik. Pelatihnya akui level skuad Garuda.
Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kekalahan perdana yang dialami John Herdman bersama Timnas Indonesia tidak serta-merta membuatnya pesimistis. Meski takluk 0-1 dari Timnas Bulgaria di Stadion -
PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Evaluasi terhadap skuad Garuda dilakukan setelah Timnas Indonesia menelan kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Reaksi Warga Bulgaria usai Jadi Juara FIFA Series 2026, Mereka Malah Malu dan Berbondong-bondong Puji Penampilan Timnas Indonesia

Reaksi Warga Bulgaria usai Jadi Juara FIFA Series 2026, Mereka Malah Malu dan Berbondong-bondong Puji Penampilan Timnas Indonesia

Warga Bulgaria justru malu usai timnya menang 1-0 atas Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026. Mereka malah puji penampilan solid Garuda asuhan John Herdman
Meski Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria, Bung Ropan Tetap Sumringah: Keperkasaannya Tak Seperti Lawan Solomon

Meski Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria, Bung Ropan Tetap Sumringah: Keperkasaannya Tak Seperti Lawan Solomon

Timnas Indonesia gagal mengangkat trofi menjuarai FIFA Series 2026 setelah takluk dari Bulgaria dengan skor tipis 0-1. Meski begitu Bung Ropan beri apresiasi
Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dibawa John Herdman ke Piala AFF 2026 usai FIFA Series 2026, Semua Nama Eropa Dicoret?

Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dibawa John Herdman ke Piala AFF 2026 usai FIFA Series 2026, Semua Nama Eropa Dicoret?

John Herdman siapkan skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 tanpa pemain Eropa. Nama Ivar Jenner hingga Ramadhan Sananta diprediksi jadi tumpuan baru Garuda!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT